BANYUWANGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi akan segera menindaklanjuti dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Kedua raperda tersebut adalah Raperda tentang Inovasi Daerah serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2025–2045.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, Senin (25/8). Ia menyebutkan, dua raperda tersebut telah masuk dalam agenda prioritas dewan setelah disampaikan melalui nota pengantar Bupati Ipuk Fiestiandani yang dibacakan Wakil Bupati Mujiono pada rapat paripurna 19 Agustus lalu. (26/8/2025)
“Pembahasan secara mendalam akan dimulai pekan depan. Prosesnya akan berjalan di tingkat Bapemperda maupun melalui pembentukan panitia khusus,” terang Masrohan.
Menurutnya, usulan Raperda Inovasi Daerah bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman serta mendorong peningkatan pelayanan publik. Sementara Raperda Rencana Pembangunan Industri 2025–2045 disusun sebagai pedoman pembangunan sektor industri jangka panjang, mengingat peran strategisnya dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.
Dengan masuknya dua raperda tersebut dalam pembahasan dewan, DPRD berharap lahirnya produk hukum daerah ini dapat memberikan arah yang jelas bagi pengembangan Banyuwangi ke depan.
(Red)







