Medan – dr Yonada K Sigalingging, saksi dalam kasus dugaan pembunuhan oleh oknum dosen Dr Tiromsi Sitanggang terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir, menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia saat tiba di RS Advent. Korban dinyatakan sebagai pasien Death on Arrival (DOA), dengan luka pada dahi, bibir, dan hidung.
“Waktu korban diantar ke UGD, saya sempat bertanya kepada pihak keluarga apa yang terjadi. Saya periksa kesadarannya, tidak ada respons. Denyut nadi dan jantung juga sudah tidak ada. Setelah diperiksa, korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkap dr Yonada, seraya menyebut luka yang terlihat bukan akibat benda tajam.
Setelah dipastikan meninggal, korban langsung dibawa ke ruang jenazah. Ia menjelaskan bahwa tidak bisa dipastikan berapa lama korban telah meninggal sebelum dibawa ke rumah sakit tanpa pemeriksaan lebih lanjut. Namun dipastikan, korban datang dalam kondisi DOA.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Ojahan Sinurat, menilai keterangan saksi menguatkan dugaan bahwa Rusman tewas sebelum dibawa ke rumah sakit. Ia menegaskan bahwa luka pada wajah korban bukan akibat benda tajam, dan berharap keterangan tiga saksi ahli yang akan dihadirkan dalam sidang pekan depan bisa mengungkap kebenaran atas kematian Rusman.
“Semoga minggu depan fakta sebenarnya terungkap bahwa korban memang meninggal karena dibunuh,” ujar Ojahan.
(Tim)








