Surabaya — Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Dalam Negeri untuk merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dukungan ini diberikan sebagai respons atas maraknya penyalahgunaan nama baik Ormas dan LSM oleh oknum-oknum yang mencari perlindungan untuk kepentingan pribadi.
Ketua AMI, Baihaki Akbar SE., SH., dalam pernyataannya di Surabaya, Minggu (27/4/2025), mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena tersebut. “Kami melihat kecenderungan oknum-oknum yang memiliki catatan buruk atau terlibat premanisme berlindung di balik bendera Ormas dan LSM. Mereka menyalahgunakan nama organisasi untuk melegitimasi tindakan mereka demi keuntungan pribadi,” ujarnya.
Menurut Baihaki, tindakan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik organisasi yang benar-benar berkontribusi untuk masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap Ormas dan LSM.
“Ormas dan LSM seharusnya menjadi wadah menyalurkan aspirasi masyarakat, melakukan kegiatan sosial, dan mengawasi jalannya pemerintahan. Namun, akibat ulah segelintir oknum, citra positif itu jadi ternoda,” tegasnya.
AMI menyerukan agar seluruh Ormas dan LSM di Indonesia memperketat seleksi dalam merekrut pengurus maupun anggota. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas organisasi dari penyusupan individu yang hanya mencari keuntungan semata.
“Sudah saatnya kita berbenah. Selektivitas menjadi kunci utama untuk menjaga marwah organisasi. Jangan beri ruang bagi mereka yang hanya ingin berorganisasi tanpa komitmen yang tulus,” tegas Baihaki.
AMI berharap revisi UU Ormas/LSM yang diinisiasi Menteri Dalam Negeri mampu memperkuat dasar hukum dalam menindak penyalahgunaan organisasi, serta memperketat mekanisme pendirian dan pengawasan Ormas/LSM.
“Kami yakin Menteri Dalam Negeri memiliki visi yang sama dalam menjaga integritas organisasi. AMI siap mendukung penuh proses revisi ini demi kebaikan bersama,” pungkas Baihaki Akbar.
Dengan dukungan dari berbagai elemen masyarakat seperti AMI, diharapkan revisi UU Ormas/LSM dapat segera terealisasi, menjaga keberlangsungan organisasi kemasyarakatan yang sehat, dan memberikan manfaat nyata bagi bangsa dan negara.
(Redho)








