• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Minggu, April 12, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home POLRI

Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan

Redaksi by Redaksi
November 15, 2024
in POLRI, TRENDING
0
Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan

Serang – Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Tindak Pidana Pengeroyokan Dan Atau Penganiayaan bertempat di Media Center Bidhumas Polda Banten pada Jumat (15/11).

Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan kegiatan tersebut. “Hari ini Ditreskrimum Polda Banten berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pengeroyokan Dan Atau Penganiayaan,” katanya.

Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan dari kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan para pelaku. “Subdit Jatanras Polda Banten berhasil mengamankan JS (55), MU (31) dan AM (32),”

Dian menjelaskan kronologis kejadian tindak pidana kasus Tindak Pidana Tindak Pidana Pengeroyokan Dan Atau Penganiayaan. “Dugaan pengeroyokan dan atau penganiayaan terjadi yaitu pada kamis,05 September 2024 Sekira jam 04.30 Wib Sdr. MH yang merupakan anak dari pelaku JS pulang kerumahnya setelah menginap dirumah JSkemudian  Sdr. MH pulang  kerumahnya yang beralamat di Link. Bogeg Rt/Rw. 002/002 Kel. Banjar Agung Kec. Cipocok Jaya Kota. Serang untuk berganti baju kerja dan berangkat kerja kemudian pada pagi itu JSmengajak AM yang merupakan anak JS dan MU selaku adik Ipar JS untuk mengikuti Sdr MH,” katanya.

Baca Juga  Polisi Cinta Petani, Bhabinkamtibmas Taman Rutin Sambangi Kebun dan Peternakan Warga

Dian menjelaskan para pelaku melihat sekilas ada seseorang yang masuk kedalam rumah Sdr. MH dalam keadaan pintu tertutup. “Kemudian pada saat Sdr. MH masuk kedalam rumahnya, terlihat melihat sekilas ada seseorang yang masuk kedalam rumah Sdr. MH dalam keadaan pintu tertutup setelah itu JS dan MU yang berjaga  dipintu depan sedangkan AM berjaga dipintu belakang kemudian JS dan MU mendorong Pintu depan rumah Sdr. MH namun pintu dalam keadaan terkunci dan tidak bisa dibuka, tidak lama kemudian AM berteriak minta tolong kemudian MU berlari  kearah pintu belakang, tidak lama kemudian pintu depan dibuka oleh Sdr. MH dan JS  berlari  kearah pintu belakang untuk menyusul AM dan MU serta JS melihat AM dan MUbersama-sama memukuli AN dengan tangan kosong atau mengepal kearah bagian wajah  AN  berkali kali dan pada saat dipukul AN sedang dalam keadaan jongkok kemudian JS juga ikut memukul AN dengan  cara menampar wajah saudara  AN  sebanyak 1 kali denganmenggunakan telapak tangan kanan, dan pada saat itu AN sudah diikat kedua tangannya dengan menggunakan tali rapia  dan pada saat itu jugaAN sudah banyak mengeluarkan darah dari hidung dan mulut serta luka memar dibagian wajah khususnya dibagian kelopak mata sebelah kanandan  kondisi badan AN sudah dalam keadaan lemas karena banyak mengeluarkan darah,” jelasnya.

Baca Juga  Lapas Narkotika Karang Intan Berpartisipasi dalam Pemeriksaan Kesehatan Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024

“Selanjutnya AN ketika keadaan sudah terang tepatnya sekitar jam 07:00 Wib AN berada di teras rumah dalam keadaan mengalami luka-luka dibagian wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya dan tidak berapa lama kemudian petugas kepolisian  Bhabinkamtibmas Polsek Cipocok Jaya Polresta Serang Kota datang keTKP dan membantu saudara AN dan dibawa ke RSUD Prov. Banten, bahwa atas terjadinya peristiwa pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban AN suami Sdr. MY (sampai meninggal dunia) yang terjadi di rumah Sdri. MH yang beralamat di Link. Bogeg Rt/Rw. 002/002 Kel. Banjar Agung Kec. Cipocok Jaya Kota. Serang, ada dua upaya musyawarah antara pihak JS dengan keluarga korban AN,” tambahnya.

Dian menerangkan bahwa musyawarah amat keduanya sudah dilakukan dan yang dibahas sehubungan telah terjadinya kesalahpahaman antara pihak I dengan Sdr. AN yang berujung pemukulan/pengeroyokan kepada AN. “Yang pertama musyawarah pada 05 September 2024 yang di laksanakan di polsek Cipocok Jaya Polresta Serang Kota, dan pihak-pihak yang hadir yaitu Sdr. SH suami Sdri. MH, Sdr. JD, dan dari pihak AN yang hadir yaitu Sdr. TF, Sdr. RD dan Sdr. LI, serta hadir juga ketua RW. 002 dan yang dibahas sehubungan telah terjadinya kesalahpahaman antara pihak I dengan Sdr. AN yang berujung pemukulan/pengeroyokan kepada AN yang dilakukan oleh pihak I bersama dengan keluarganya yang terjadi pada hari Kamis Tanggal 05 September 2024 yang diketahui sekira pukul 05:30 Wib di Link. Bogeg Rt/Rw. 003/002 Kel. Banjar Agung Kec. Cipocok Jaya Kota. Serang, dengan hasil musyawarah bahwa saya dan keluarga telah meminta maaf kepada pihak Ke II yaitukeluarga AN dan pihak ke II telah memaafkan pihak I dan tidak akan melanjutkan ke proses hukum serta saya telah merealisasikan memberikan biaya pengobatan kepada Sdr. AN senilai Rp. 4.000.000yang diserahkan pada tanggal 10 September 2024,” jelasnya.

Baca Juga  Operasi Narkoba di Gresik: 39 Tersangka Ditangkap

“Yang kedua musyawarah tanggal 14 September 2024 yang di laksanakan dirumah Sdr. AN dan penandatangan surat di Polsek Cipocok Jaya Polresta Serang Kota, dan pihak-pihak yang hadir yaitu dari Pihak I yaitu Sdr. IS, Sdr. JD, dan dari pihak Sdr. AN (Pihak II) yang hadir yaitu Sdr. TF, Sdr. AN dan Sdr. WS, serta hadir juga ketua Rt. 003 yaitu Sdr. SARKANI, dan yang dibahas sehubungan telah terjadinya kesalahpahaman antara pihak I dengan Sdr. AN yang berujung pemukulan/pengeroyokan kepada Sdr. AMIN yang dilakukan oleh pihak I bersama dengan keluarganya yang terjadi pada hari Kamis Tanggal 05 September 2024 yang diketahui sekira pukul 05:30 Wib di Link. BogegRt/Rw. 003/002 Kel. Banjar Agung Kec. Cipocok Jaya Kota. Serang, yang mengakibatkan korban AN meninggal dunia, dengan hasil musyawarah bahwa saya dan keluarga telah meminta maaf kepada pihak Ke II dan pihak ke II telah memaafkan serta saya akan memberikan santunan kepada keluarga AN senilai Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang akan diberikan pada tanggal 14 Oktober 2024 dan apabila pihak ke I tidak memberikan santunan pada tanggal 14 Oktober 2024 siap untuk diproses secara hukum yang berlaku, dan terkait poin memberikan santunan hal tersebut belum dapat direalisasikan,” tambahnya.

Dian menjelaskan Kronologi penangkapan para pelaku penganiayaan. “Pada 14 Oktober 2024 penyelidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi kepada para saksi dan menganalisa hasil Visum Et Repertum terhadap korban serta mengumpulkan bukti-bukti selanjutnya penyelidik meningkatkan status perkara melalui gelar perkara dari penyelidikan ketahap penyidikan karena terhadap peristiwa tersebut telah ditemukan adanya peristiwa pidana dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan kemudian proses penyidikan berjalan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan Tersangka dan pada hari Kamis sekitar Jam 04.30 WIB Penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapandan penahanan,” tuturnya.

Baca Juga  Dirjenpas Kunjungi Petugas Lapas Nabire yang Terluka Akibat Insiden Pemukulan

Peran Para Pelaku

– JS : Menampar menggunakan tangan sebelah kanan dan mengenai wajah korban sehingga mengakibatkan luka lebam dan memar pada beberapa bagian wajah korban.

– MU : Memukuli korban dengan tangan kosong atau mengepalkan tangan yang diarahkan kearah bagian wajah korban berkali kali.

– AM : Memukuli korban dengan tangan kosong atau mengepalkan tangan yang diarahkan kearah bagian wajah korban berkali kali

Baca Juga  Jumat Berkah Bulan Muharam Ormas Aliansi Madura Indonesia (AMI) Kembali Berbagi Nasi Kotak di Pasar Sidotopo Kidul

Barang Bukti yang berhasil diamankan :

– 1 (satu) potong celana panjang warna biru dengan bercak darah yang sudah mengering yang digunakan korban ketika korban diduga dikeroyok dan dianiaya;

– Visum Et Repertum;

– Rekam Medis atas nama Sdr. AN tanggal 11 September 2024 dari RSUD Provinsi Banten;

– Satu lembar surat musyawarah tanggal 05 September 2024;

– Enam bundel BAI an. Maryanah, Rahmadea, Lia Ayu Anita, Jasuki, Ade Muklas dan MU dari Unit Reskrin Polsek Cipocok Jaya, Polresta Serang Kota;

– Satu lembar surat musyawarah tanggal 14 September 2024.

Baca Juga  Pengeringan Saluran Irigasi D.I. Air Satan Picu Keluhan Petani di Musi Rawas

Dian menjelaskan motif dan modus pelaku dalam kejadian ini. “Motif dari pelaku adalah menduga korban berbuat tidak sopan keanak pelaku karena korban masuk kerumah anak pelaku secara diam-diam, dan Modus dengan Melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban dengan memukul menggunakan tangan kosong ke bagian wajah korban secara bersama-sama,” jelasnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. “Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, Ancaman hukumanpidana paling lama 7 tahun sampai dengan 12 tahun penjara,” tutupnya.

(Bidhumas).

Post Views: 402
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: AKBPBanjarBersamaHAMKamtibmasPelakupolisipolresPolrestaRW
Previous Post

Satlantas Polres Kendal Gandeng Ojol, Tingkatkan Keselamatan di Jalan Raya

Next Post

Modus Jual Beli Rumah: Janda di Surabaya Tertipu Ratusan Juta oleh Sindikat Penipuan

Redaksi

Redaksi

Ganesha Abadi: "Menjunjung Akurasi, Menyatukan Perspektif, Menjadi Cermin Kebenaran."

Next Post
Modus Jual Beli Rumah: Janda di Surabaya Tertipu Ratusan Juta oleh Sindikat Penipuan

Modus Jual Beli Rumah: Janda di Surabaya Tertipu Ratusan Juta oleh Sindikat Penipuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dinilai Tidak Objektif Dan Profesional, Para Penggugat Perkara Gugatan Kewarisan Akan Melaporkan Oknum Hakim Ke KY

Dinilai Tidak Objektif Dan Profesional, Para Penggugat Perkara Gugatan Kewarisan Akan Melaporkan Oknum Hakim Ke KY

April 12, 2026
DPC LSM KCBI Deliserdang Soroti Perbaikan Jalan Tanjung Balai, Sunggal yang Rusak Kembali.

DPC LSM KCBI Deliserdang Soroti Perbaikan Jalan Tanjung Balai, Sunggal yang Rusak Kembali.

April 12, 2026
Buntut Tudingan Narkoba terhadap Pesantren,Ketum AMI dan Gus Ghoiron Siap Pimpin Aksi Massa: Marwah Ulama Harga Mati!

Buntut Tudingan Narkoba terhadap Pesantren,Ketum AMI dan Gus Ghoiron Siap Pimpin Aksi Massa: Marwah Ulama Harga Mati!

April 12, 2026
Peran Serta Babinsa Joyotakan Dalam Proses Bank Sampah

Peran Serta Babinsa Joyotakan Dalam Proses Bank Sampah

April 12, 2026

Recent News

Dinilai Tidak Objektif Dan Profesional, Para Penggugat Perkara Gugatan Kewarisan Akan Melaporkan Oknum Hakim Ke KY

Dinilai Tidak Objektif Dan Profesional, Para Penggugat Perkara Gugatan Kewarisan Akan Melaporkan Oknum Hakim Ke KY

April 12, 2026
DPC LSM KCBI Deliserdang Soroti Perbaikan Jalan Tanjung Balai, Sunggal yang Rusak Kembali.

DPC LSM KCBI Deliserdang Soroti Perbaikan Jalan Tanjung Balai, Sunggal yang Rusak Kembali.

April 12, 2026
Buntut Tudingan Narkoba terhadap Pesantren,Ketum AMI dan Gus Ghoiron Siap Pimpin Aksi Massa: Marwah Ulama Harga Mati!

Buntut Tudingan Narkoba terhadap Pesantren,Ketum AMI dan Gus Ghoiron Siap Pimpin Aksi Massa: Marwah Ulama Harga Mati!

April 12, 2026
Peran Serta Babinsa Joyotakan Dalam Proses Bank Sampah

Peran Serta Babinsa Joyotakan Dalam Proses Bank Sampah

April 12, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Dinilai Tidak Objektif Dan Profesional, Para Penggugat Perkara Gugatan Kewarisan Akan Melaporkan Oknum Hakim Ke KY

Dinilai Tidak Objektif Dan Profesional, Para Penggugat Perkara Gugatan Kewarisan Akan Melaporkan Oknum Hakim Ke KY

April 12, 2026
DPC LSM KCBI Deliserdang Soroti Perbaikan Jalan Tanjung Balai, Sunggal yang Rusak Kembali.

DPC LSM KCBI Deliserdang Soroti Perbaikan Jalan Tanjung Balai, Sunggal yang Rusak Kembali.

April 12, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In