Cilacap — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali melakukan pemindahan warga binaan kategori high risk ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, pada akhir tahun 2025. Sebanyak 130 warga binaan dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security dan Maximum Security sebagai langkah strategis penguatan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Ditjenpas dalam menekan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), serta penerapan pembinaan yang disesuaikan dengan tingkat risiko warga binaan.
“Pemindahan warga binaan high risk ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan bertujuan untuk men-zerokan gangguan keamanan dan ketertiban. Hingga menjelang tutup tahun ini, total sebanyak 1.882 warga binaan high risk dari seluruh Indonesia telah dipindahkan ke Nusakambangan,” ujar Mashudi, Sabtu (27/12/2025).
Mashudi menegaskan, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas keamanan di lapas dan rutan, khususnya dalam mewujudkan Zero Narkotika dan Zero Handphone, sebagaimana arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Selain aspek keamanan, Ditjenpas juga menekankan pentingnya pembinaan perubahan perilaku warga binaan.
“Yang juga sangat penting adalah perubahan perilaku warga binaan agar menjadi lebih baik, menyadari kesalahannya, dan kelak kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum,” tambahnya.
Sebanyak 130 warga binaan high risk tersebut berasal dari wilayah Jambi, Riau, dan Banten. Setibanya di Nusakambangan, mereka ditempatkan di beberapa lapas berpengamanan tinggi, yakni Lapas Batu, Lapas Karanganyar, Lapas Besi, Lapas Gladakan, Lapas Narkotika, dan Lapas Ngaseman.
Seluruh proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas beserta tim, petugas pemasyarakatan dari wilayah asal, serta didukung oleh PJR Kepolisian dan Brimob.
Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Irfan, selaku Koordinator Wilayah Nusakambangan, memastikan bahwa proses penerimaan warga binaan berjalan aman dan sesuai standar operasional prosedur.
“Penerimaan dilakukan sesuai SOP, meliputi pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi lainnya,” jelas Irfan.
Pada hari yang sama, Ditjenpas juga melaksanakan pemindahan empat warga binaan dari Lapas Perempuan Tangerang ke Lapas Perempuan Yogyakarta sebagai bagian dari upaya penataan dan optimalisasi pembinaan.
(Humas Ditjen Pemasyarakatan)








