Jakarta – Direktur Hukum TNI Angkatan Darat (Dirkumad) Brigjen TNI A. Agung Widi W, S.H., M.H. mendampingi Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto serta pimpinan TNI AD, TNI AL, dan TNI AU di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, dan membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
“Rapat kerja dengan Panglima TNI dan kepala staf saya nyatakan terbuka dan dibuka untuk umum. Sebelum kita mulai, mohon ditayangkan bahwa kami mendapat surat dari Bapak Presiden, tolong disampaikan ke Panglima dan kepala staf atau yang mewakili,” ujar Utut dalam pemaparannya.
Dalam rapat tersebut, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama para Kepala Staf Angkatan menyampaikan pandangan serta masukan terkait revisi UU TNI. Mereka menyoroti pentingnya penguatan peran dan fungsi TNI dalam menjaga kedaulatan negara. Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menekankan bahwa sinergi antara TNI dan pemerintah sangat krusial dalam menghadapi tantangan pertahanan yang semakin kompleks, terutama dalam aspek hukum yang mendukung profesionalisme prajurit di era modern.
Dirkumad Brigjen TNI A. Agung Widi W, S.H., M.H. turut memberikan pendampingan dalam pembahasan aspek hukum yang menjadi bagian krusial dalam revisi UU TNI. Kehadiran Direktur Hukum TNI AD memastikan bahwa setiap perubahan yang diusulkan tetap sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, serta memperhatikan kepentingan dan hak-hak prajurit.
Rapat yang berlangsung secara terbuka ini menjadi forum strategis untuk mendiskusikan kebijakan pertahanan nasional guna memperkuat institusi TNI dalam menghadapi dinamika global dan berbagai ancaman di masa depan.
(Pen Ditkumad)