• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Selasa, Oktober 27, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home PARLEMEN

DIRJEN HAM: PENAHANAN IJAZAH OLEH PERUSAHAAN PERLU REGULASI KHUSUS

Redaksi <span class="verified-badge"></span> by Redaksi
Agustus 11, 2024
in PARLEMEN, TRENDING
0
DIRJEN HAM: PENAHANAN IJAZAH OLEH PERUSAHAAN PERLU REGULASI KHUSUS

JAKARTA – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, memandang penahanan ijazah tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh perusahaan perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, meski telah menjadi praktik umum dalam dunia bisnis, Direktur Jenderal HAM menilai penahanan ijazah berpotensi mencederai hak tenaga kerja. Minggu (11/08/2024)

“Kebijakan perusahaan untuk melakukan penahanan ijazah, Jika kita perhatikan secara jeli membuat adanya potensi pembatasan hak mengembangkan diri bagi tenaga kerja untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik,” tutur Dhahana.

Baca Juga  Menjadi Santri Qurrota A'yun: Pesan amanat Haflah Tahrij Santri SMA dan SMK Al Azhaar Tulungagung 2024

Diakui Dhahana, memang baik dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan teknis belum mengatur perihal penahanan ijazah. Sehingga perusahaan dapat berinisiatif untuk membuat kesepakatan demikian dalam merekrut tenaga kerja.

Baca Juga  Pimpin Apel Pagi, Ini Pesan Kapolres Purbalingga kepada Anggota

Namun, Dhahana menyimak masyarakat kerap mengeluhkan persyaratan tersebut telah membatasi hak mereka untuk mendapat peluang yang lebih menjanjikan. Karena itu, Dhahana melihat adanya urgensi untuk menyusun suatu regulasi guna mengisi kekosongan hukum ini.

Baca Juga  Persiapan Orang tua Siswa Sambut Tahun Ajaran Baru

“Namun, tentu kami meyakini perlu adanya kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai dampak kebijakan perusahaan melakukan penahanan ijazah tidak hanya bagi karyawan namun juga perusahaan sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi,” jelasnya.

Baca Juga  Perusahaan Pembiayaan PT KARYA TANTRI ABADI Desa Gambiran Sewenang-wenang Kepada Nasabahnya

Kendati belum ada pengaturan mengenai penahanan ijazah, Dhahana menghimbau agar perusahaan dapat menghargai atau menghormati hak asasi manusia yang dimiliki para tenaga kerja. Termasuk, Direktur Jenderal HAM garis bawahi adalah hak mengembangkan diri yang berpotensi dibatasi dengan penahanan ijazah.

Baca Juga  Menhan Prabowo Menerima Kunjungan Dubes Arab Saudi, Bahas Penguatan Kolaborasi Pertahanan

“Perusahaan mungkin perlu mempertimbangkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 memperkenankan setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil,” ucap Dhahana.

Baca Juga  Polri Cek Kesiapan Pengamanan di Pelabuhan Ketapang, Jelang World Water Forum di Bali

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan bahwa pemerintah tengah melakukan pengarusutamaan bisnis dan HAM di tanah air. Pengarusutamaan bisnis dan HAM yang didorong melalui Strategi Nasional Bisnis dan HAM ini diharapkan mampu memberikan competitive advantage bagi perusahaan dalam persaingan global mendatang.

Baca Juga  Anggotanya Kodim 0825/Banyuwangi Laksanakan Shalat Idul Adha Bersama Di Masjid Ahmad Yani

Heni meyakini semakin membaiknya kesadaran pasar global terhadap hak asasi manusia akan juga diikuti di tataran nasional ke depan. Sehingga perusahaan akan mengikuti perkembangan ini untuk bisa lebih adaptif dengan trend dan kompetitif di pasar.

Baca Juga  Berkhidmad di IPHI, Utamakan Kebersamaan untuk Kemabruran Sepanjang Hayat

“Karenanya, kebijakan perusahaan yang kiranya dipandang berpotensi mencederai hak asasi manusia baiknya dipertimbangkan matang-matang mitigasinya,” pungkasnya.

(Redho)

Views: 502
Tags: HAMKakanwilKakanwil kemenkumhamKanwil KemenkumhamMasyarakatMenkumhampemerintahPersPerusahaanTanah
Previous Post

Dalam Rangka Memeriahkan HUT ke-79 RI, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Pameran Alutsista di Trans Studio Mall Makassar

Next Post

Kerja Bakti Nasional LDII Untuk Negeri Warga PAC Sawunggaling Antusias Bersihkan Lingkungan Masjid

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Media Nasional Ganesha Abadi merupakan bagian dari jajaran kewartawanan dan perwakilan redaksi yang bertugas mengembangkan jaringan informasi serta menjalankan fungsi jurnalistik di wilayah kerja yang ditentukan. Dalam menjalankan tugasnya, Kaperwil berperan melakukan koordinasi dengan wartawan dan kontributor, menghimpun informasi dari lapangan, membangun komunikasi dengan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga, organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan masyarakat, serta memastikan informasi yang disampaikan kepada redaksi memiliki dasar fakta dan dapat dipertanggungjawabkan. Kaperwil menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, profesionalitas, etika jurnalistik, serta kepentingan publik. Setiap informasi yang memiliki dampak terhadap masyarakat wajib disampaikan secara hati-hati melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait. Kaperwil tidak memiliki kewenangan untuk menghapus atau melakukan take down berita secara sepihak. Kewenangan editorial terhadap penerbitan, koreksi, perubahan, maupun pencabutan berita tetap berada pada mekanisme dan kewenangan redaksi sesuai kebijakan perusahaan media. Media Nasional Ganesha Abadi “Akurat dan Berimbang” “Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta.”

Next Post
Kerja Bakti Nasional LDII Untuk Negeri Warga PAC Sawunggaling Antusias Bersihkan Lingkungan Masjid

Kerja Bakti Nasional LDII Untuk Negeri Warga PAC Sawunggaling Antusias Bersihkan Lingkungan Masjid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

KABEL JARINGAN WIFI DI JALAN RAYA GULUK-GULUK DIPASANG DI TIANG LISTRIK DAN TELEPON TANPA IZIN, WARGA MINTA DITERTIBKAN

Oktober 27, 2026
Panglima TNI Diangkat Jadi Warga Kehormatan Korpasgat

Panglima TNI Diangkat Jadi Warga Kehormatan Korpasgat

Oktober 26, 2026
TNI Kerahkan Pesawat Udara Semai Lebih dari 10 Ton Bahan Untuk OMC Atasi Karhutla di Kalimantan

TNI Kerahkan Pesawat Udara Semai Lebih dari 10 Ton Bahan Untuk OMC Atasi Karhutla di Kalimantan

Oktober 26, 2026
Keberhasilan Misi OMC, Lanud Sjamsudin Noor Sukses Hadirkan Hujan Buatan di Langit Kalimantan

Keberhasilan Misi OMC, Lanud Sjamsudin Noor Sukses Hadirkan Hujan Buatan di Langit Kalimantan

Oktober 26, 2026

Recent News

KABEL JARINGAN WIFI DI JALAN RAYA GULUK-GULUK DIPASANG DI TIANG LISTRIK DAN TELEPON TANPA IZIN, WARGA MINTA DITERTIBKAN

Oktober 27, 2026
Panglima TNI Diangkat Jadi Warga Kehormatan Korpasgat

Panglima TNI Diangkat Jadi Warga Kehormatan Korpasgat

Oktober 26, 2026
TNI Kerahkan Pesawat Udara Semai Lebih dari 10 Ton Bahan Untuk OMC Atasi Karhutla di Kalimantan

TNI Kerahkan Pesawat Udara Semai Lebih dari 10 Ton Bahan Untuk OMC Atasi Karhutla di Kalimantan

Oktober 26, 2026
Keberhasilan Misi OMC, Lanud Sjamsudin Noor Sukses Hadirkan Hujan Buatan di Langit Kalimantan

Keberhasilan Misi OMC, Lanud Sjamsudin Noor Sukses Hadirkan Hujan Buatan di Langit Kalimantan

Oktober 26, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

KABEL JARINGAN WIFI DI JALAN RAYA GULUK-GULUK DIPASANG DI TIANG LISTRIK DAN TELEPON TANPA IZIN, WARGA MINTA DITERTIBKAN

Oktober 27, 2026
Panglima TNI Diangkat Jadi Warga Kehormatan Korpasgat

Panglima TNI Diangkat Jadi Warga Kehormatan Korpasgat

Oktober 26, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In