BANYUWANGI – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Dhahana Putra, mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi pada Jumat (04/10/2024).
Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan pengarahan kepada petugas Pemasyarakatan dan Imigrasi serta memastikan layanan berbasis HAM di Lapas Banyuwangi berjalan dengan baik.
Selama kunjungan, Dhahana meninjau berbagai layanan di Lapas Banyuwangi, termasuk layanan kunjungan, tempat pengolahan bahan makanan, pembinaan, dan kamar khusus untuk Warga Binaan lanjut usia (lansia).
“Kami menemukan sel khusus untuk Warga Binaan lansia di Lapas Banyuwangi,” ujar Dhahana. Ia menambahkan bahwa sel tersebut dilengkapi dengan fasilitas yang memadai untuk mendukung pemeliharaan kesehatan bagi Warga Binaan lansia.
Dhahana menjelaskan, hal ini menunjukkan bahwa penerapan layanan berbasis HAM di Lapas Banyuwangi sudah berjalan dengan baik.
Dalam kesempatan itu, Dirjen HAM memberikan pengarahan kepada kepala satuan kerja dan perwakilan dari satuan kerja se-Korwil Jember, termasuk Lapas Jember, Bapas Jember, Lapas Bondowoso, Rutan Situbondo, dan Imigrasi Jember.
Ia menegaskan, seluruh satuan kerja di bawah Kemenkumham wajib menerapkan layanan berbasis HAM untuk meningkatkan kualitas layanan yang berdampak pada kepuasan masyarakat.
Sebagai alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan angkatan 25, Dhahana menyebut beberapa indikator pelayanan publik berbasis HAM, yaitu tepat, cepat, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Jika semua indikator ini terpenuhi, maka pelayanan publik di Lapas Banyuwangi akan menunjukkan kinerja yang baik,” terangnya.
Dhahana menekankan, prinsip pelayanan berbasis HAM adalah non-diskriminasi, di mana setiap orang berhak mendapatkan pelayanan yang setara tanpa membeda-bedakan.
“Memberikan layanan tanpa membedakan suku, agama, dan ras adalah salah satu prinsip Hak Asasi Manusia,” pungkasnya.
(Team/Red)