BANJARMASIN, – Sabtu 8 Juni 2024. Sidang tindak pidana dengan terdakwa Arianto selaku Direktur PT. Mediasi Delta yang dituding lakukan dugaan penipuan 23 M, yang digelar di PN Banjarmasin, tinggal menghitung hari.
Pasalnya, persidangan yang diketuai majelis hakim Indra SH tersebut agendanya putusan.
Seperti yang diagendakan sebelumnya terdakwa telah membantah melakukan penipuan dan sesuai dalam nota pembelaan terdakwa meminta bebas.
Adapun menurut pengakuan terdakwa dalam persidangan bahwa yang berhubungan dengan korban adalah saksi Rizal (DPO) dan ia hanya terkait nama sebagai Direktur PT. Mediasi Delta.
Meskipun demikian, terdakwa Arianto pernah ingin bertanggung jawab agar permasalahan bisa selesai melalui kekeluargaan yaitu ingin berniat baik untuk mengembalikan kerugian yang dituduhkan terhadapnya, namun hal tersebut tidak terealisasi atau tidak diterima korban niat baiknya tersebut.
Tidak hanya itu, “menurutnya pada saat menghadirkan saksi ahli pihak kepolisan maupun pihak jaksa tidak bisa membuktikan jumlah kerugian korban yang sebenarnya, dikarenakan tidak pernah dilakukan audit secara detail dari pihak kepolisian maupun pihak kejaksaan, “ujarnya.
“Atas kerugian dana yang dituduhkan terhadapnya tersebut diduga bukan milik korban namun milik keluarganya. Dana yang dilaporkan oleh pihak irhami itu hanya pelaporan sepihak dan tidak pernah ditanyakan berapa uang yang sudah dikirimkan oleh PT MDA dan rizal rahman serta jumlah uang yang sudah diterima oleh pihak irhami. selain itu, saksi ahli meminta untuk melakukan audit secara independent agar terbuka selebar lebarnya berapa kerugian yang sebenarnya,” jelasnya.
Dan atas hal tersebut terdakwa meminta keadilan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini. Bila berkenan mengabulkan permohonannya sesuai nota pembelaan agar sekiranya ia dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.
Namun apabila majelis hakim berpendapat lain agar sekiranya memberikan hukuman yang seadil-adilnya.***
(Rhn)