JEMBER, GANESHAABADI.COM – Seorang perempuan bernama Ainun Muhid (49), warga Dusun Pontang Utara, Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, mendatangi Pengadilan Agama Jember, Senin (14/09/2026). Kedatangannya untuk meminta klarifikasi mengenai proses perceraian yang diajukan oleh suaminya, setelah menemukan sejumlah hal yang dinilainya janggal dalam dokumen perkara.
Ainun mengaku mempertanyakan ketidaksesuaian alamat dirinya dalam dokumen gugatan perceraian. Menurutnya, alamat yang tercantum dalam dokumen tersebut berada di Desa Andongsari, sedangkan tempat tinggalnya adalah Desa Pontang, Kecamatan Ambulu.
“Saya datang ke Pengadilan Agama untuk mengetahui kebenaran gugatan yang dikirimkan kepada saya. Ternyata alamatnya bukan alamat saya. Alamat saya Pontang, tetapi di gugatan diluncurkan ke Andongsari,” ungkap Ainun saat ditemui di halaman Pengadilan Agama Jember.
Pulang dari Arab Saudi, Baru Mengetahui Telah Digugat Cerai
Ainun mengatakan, ketidaksesuaian alamat tersebut membuat dirinya mempertanyakan bagaimana proses pemberitahuan perkara perceraian berlangsung. Ia mengaku baru mengetahui bahwa dirinya telah digugat cerai setelah pulang dari Arab Saudi pada September 2026.
Selama ini, Ainun mengaku bekerja di Arab Saudi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Ia juga membantah isi gugatan yang menurutnya menyebut dirinya meminta nafkah berlebihan kepada suaminya.
“Justru selama saya menikah, yang menafkahi itu saya. Setiap bulan saya kirim uang dan dia juga sering meminta uang, bahkan setengah bulan sekali saya harus kirim,” tuturnya.
Menurut Ainun, dirinya menikah pada 2023. Namun, selama menjalani rumah tangga, ia mengaku tidak pernah memperoleh nafkah dari suaminya.
“Saya tidak pernah dinafkahi serupiah pun. Saya malah ke Saudi untuk mencari nafkah,” katanya.
Mengaku Menerima Dokumen Perceraian dari Rumah Suami
Ainun menjelaskan, persoalan tersebut semakin jelas baginya setelah mendatangi rumah suaminya di wilayah Desa Biting, Kecamatan Arjasa, Jember. Di tempat itu, ia mengaku menerima dokumen perceraian dari suaminya.
Ia kemudian mendatangi Pengadilan Agama Jember untuk memperoleh penjelasan mengenai perkara yang berkaitan dengan dirinya, termasuk persoalan alamat yang tercantum dalam dokumen gugatan.
Ainun menilai, persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai proses hukum yang telah berjalan.
Bukan Sekadar Persoalan Barang, Ainun Soroti Kerugian Materi dan Harga Diri
Selain mempertanyakan proses perceraian, Ainun mengaku masih memiliki sejumlah barang pribadi yang berada di rumah suaminya, salah satunya sepeda.
Ia juga mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan ketika mendatangi rumah suaminya dengan maksud baik. Menurut pengakuannya, terdapat seorang perempuan yang melontarkan makian terhadap dirinya.
“Saya datang ke sana sebagai istri yang tidak tahu kalau saya digugat cerai karena bukan alamat saya. Saya datang secara baik-baik, tiba-tiba ada perempuan yang menghujat saya dengan makian yang sangat menyakitkan,” ungkapnya.
Ainun menegaskan, persoalan yang dihadapinya bukan hanya mengenai barang pribadi. Ia merasa mengalami kerugian materi selama menjalani rumah tangga, sekaligus terluka secara emosional akibat peristiwa yang dialaminya.
“Kerugian saya materi dan harga diri saya yang benar-benar sudah dilecehkan,” ujarnya.
Ainun Buka Opsi Tempuh Jalur Hukum
Ainun Muhid menegaskan, dirinya masih memberikan kesempatan kepada suaminya untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut hak-haknya, termasuk pengembalian barang-barang pribadi serta penyelesaian persoalan nafkah selama menjalani rumah tangga.
Namun, apabila tidak ada itikad baik dari pihak suami untuk mengembalikan hak-hak yang menurut pengakuannya telah diambil atau menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, Ainun menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum melalui pihak yang berwenang.
Ia juga mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan pemberian keterangan yang tidak benar dalam dokumen perkara perceraian, apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya keterangan palsu dan terpenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum yang berlaku.
Selain itu, Ainun membuka kemungkinan mengajukan tuntutan atau gugatan terkait hak nafkah selama perkawinan yang menurut pengakuannya tidak pernah diberikan oleh suaminya. Langkah tersebut akan ditempuh melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang tidak ada itikad baik untuk mengembalikan hak-hak saya dan menyelesaikan persoalan ini, saya tidak menutup kemungkinan untuk melapor kepada pihak yang berwajib dan memperjuangkan hak nafkah saya melalui jalur hukum,” tegas Ainun.
Meski demikian, dugaan adanya keterangan palsu maupun persoalan nafkah tersebut masih memerlukan klarifikasi, pemeriksaan, dan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Redaksi juga membuka ruang bagi pihak suami untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi atas seluruh pernyataan yang disampaikan Ainun.
Meminta Penjelasan dan Keadilan
Ainun berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan mengenai proses perkara perceraian yang diajukan suaminya, khususnya terkait ketidaksesuaian alamat dalam dokumen yang diterimanya.
Ia juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dengan tetap mengedepankan klarifikasi, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak setiap pihak.
“Harapan saya, saya mohon keadilan seadil-adilnya,” pungkas Ainun.
Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai ketidaksesuaian alamat, isi gugatan, nafkah, serta perlakuan tidak menyenangkan dalam berita ini merupakan keterangan dari Ainun Muhid. Redaksi belum memperoleh keterangan dari pihak suami maupun Pengadilan Agama Jember mengenai substansi perkara dan proses penyampaian dokumen. Klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak mendahului penilaian hukum.
(Red)
MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI
Akurat dan Berimbang
Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta
Mata Publik | www.ganeshaabadi.com







