Banyuwangi – Langkah progresif kembali ditorehkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Sebanyak 4.909 tenaga honorer resmi diusulkan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, mencakup tenaga guru, kesehatan, hingga teknis. Kebijakan ini menjadi bukti nyata keberpihakan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, terhadap para honorer yang selama ini mengabdi tanpa kepastian status kepegawaian.
Bupati Ipuk menegaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk penghargaan atas loyalitas dan kerja keras para honorer dalam mendukung pembangunan daerah. “Ada lebih dari empat ribu honorer yang kami angkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Kami ingin mereka mendapatkan status yang lebih jelas, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan publik di Banyuwangi,” ujarnya, Minggu (14/9/2025).
PPPK Paruh Waktu adalah skema khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dengan perjanjian kerja terbatas dan memperoleh upah sesuai kemampuan fiskal daerah. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi, Ilzam Nuzuli, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan tenaga kerja pemerintah dengan ketersediaan anggaran. “Alhamdulillah, Bupati mengambil kebijakan progresif. Honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II kini tetap bisa mendapatkan status ASN melalui skema paruh waktu,” katanya.
Dari total 4.953 honorer yang tidak lulus seleksi, sebanyak 4.909 orang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Sementara sisanya, 44 orang, dikeluarkan dari basis data karena berbagai alasan seperti meninggal dunia, tidak aktif bekerja, atau sudah memasuki usia pensiun. Adapun rinciannya, terdiri dari 1.541 guru, 259 tenaga kesehatan, dan 3.109 tenaga teknis.
Saat ini, ribuan honorer tersebut sedang melakukan pemberkasan elektronik melalui portal SSCASN BKN (http://sscasn.bkn.go.id) yang dibuka pada 12–22 September 2025. Proses ini mewajibkan mereka mengunggah dokumen pendukung seperti pas foto, ijazah, transkrip nilai, surat sehat, SKCK, serta surat pernyataan bermaterai. Ilzam menegaskan, seluruh dokumen harus discan dari berkas asli berwarna dengan kualitas terbaik agar validasi berjalan lancar.
Setelah pemberkasan rampung, penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) Paruh Waktu akan dilakukan oleh BKN. Pelantikan dijadwalkan segera setelah keputusan resmi keluar, diperkirakan sebelum Oktober 2025. “Penempatan sementara tetap mengikuti formasi yang dipilih saat seleksi PPPK sebelumnya,” jelas Ilzam.
Kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini diharapkan tidak hanya memberi kepastian status bagi ribuan honorer, tetapi juga memperkuat kualitas pelayanan publik di Banyuwangi. Dengan tambahan tenaga ASN paruh waktu, pemerintah daerah optimistis kinerja birokrasi semakin efektif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
(Red)









