Medan – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran proyek pemeliharaan jalan dan jembatan senilai Rp1.388.574.415,18 ke kas daerah. Proses pengembalian ini tuntas sejak Juli 2024, sesuai instruksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.
Kelebihan pembayaran tersebut ditemukan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumut Tahun 2024 terkait APBD 2023. Temuan menunjukkan adanya kekurangan volume dan mutu pada tiga paket pekerjaan jalan dan jembatan yang menyebabkan kelebihan pembayaran kepada tiga perusahaan kontraktor: PT JO sebesar Rp553.400.111,48, PT SPA Rp563.747.566,81, dan PT AR Rp271.426.736,89.

Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Mulyono, memastikan pengembalian kelebihan bayar tersebut telah dilakukan secara bertahap. “Kami mematuhi instruksi BPK RI. Pengembalian dari PT SPA dilakukan pada 13 Juni 2024, PT JO pada 26 Juni 2024, dan PT AR pada 17 Juli 2024. Seluruh proses sudah selesai di bulan Juli,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Jalan Sakti Lubis Nomor 7R, Medan, Selasa (31/12).
Berdasarkan laporan BPK RI, total kelebihan pembayaran untuk tiga proyek tersebut mencapai Rp1.500.472.031. Jumlah ini telah dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah, terdiri dari pengembalian awal sebesar Rp111.897.616,47 dan sisanya Rp1.388.574.415,18 yang diselesaikan pada Juni hingga Juli 2024.
“Total pengembalian mencapai Rp1,5 miliar. Semua sudah kami tindak lanjuti sesuai arahan BPK RI, sehingga tidak ada lagi kelebihan pembayaran pada proyek pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2023,” tegas Mulyono.
Pengembalian ini menjadi langkah nyata Dinas PUPR Pemprov Sumut dalam memastikan pengelolaan anggaran tetap akuntabel dan sesuai aturan yang berlaku.
(Red)