Musi Rawas, Sumatera Selatan — Seorang warga bernama Tarno, asal Dusun IV Dwijaya, Desa Tugu Sempurna, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, melaporkan dua orang terduga pelaku penipuan berinisial AS dan NW ke Mapolres Musi Rawas. Salah satu terlapor diketahui merupakan oknum wartawan media lokal.
Kuasa hukum Tarno dari Lembaga Pusat Bantuan Hukum Subur Jaya & Rekan (FERADI WPI), Mirza Azhari Jubir, SH, menyampaikan bahwa laporan ini dilayangkan pada Sabtu, 19 April 2025. Mirza menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 22 Oktober 2021 lalu, ketika AS dan NW datang dengan maksud meminjam uang senilai Rp80 juta.
Modus yang dilakukan, AS berpura-pura meminjam uang kepada Tarno dengan jaminan satu unit mobil Pajero BH 1549 WY dan satu BPKB mobil Fortuner 2.7 V A/T BH 989. Surat perjanjian penitipan mobil tersebut dibuat sendiri oleh AS dan memuat sejumlah poin, termasuk janji pengembalian dalam dua bulan serta sanksi jika tidak ditepati.
Namun, setelah berjalan lebih dari empat tahun, AS tak juga mengembalikan uang tersebut maupun mengambil kembali mobil yang dijadikan jaminan. Bahkan saat lebaran lalu, tepatnya 3 April 2025, mobil Pajero yang digunakan Tarno bersama keluarganya disita paksa oleh pihak yang mengaku dari leasing saat mereka melintas di jalan Bengkulu-Kepahiang.
Penyitaan tersebut dilakukan dengan dalih bahwa mobil tersebut masih menunggak cicilan di leasing Smart Multi Finance Sarolangun. Akibatnya, Tarno dan keluarganya terlantar di jalan. Kini, ia hanya memiliki bukti BPKB mobil Fortuner dan surat perjanjian yang dibuat oleh AS.
“Atas kerugian yang dialami klien kami, kami meminta aparat kepolisian segera menindak tegas terduga pelaku. Ini bukan hanya soal uang, tapi juga soal kepercayaan dan keselamatan warga,” tegas Mirza.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, AS dan NW belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas laporan yang diajukan ke Polres Musi Rawas.
(Erwin – Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)