Ganeshaabadi.com – Banyuwangi – Aktivitas tambang pasir (galian C) yang diduga ilegal diwilayah Kecamatan Songgon, tepatnya di Dusun Wiyayu, Desa Badewang, terlihat leluasa dalam melakukan penambangan.
Terbukti beberapa tambang pasir yang tepatnya berada di wilayah Kecamatan Songgon ini, masih menjalankan aktivitas penambangan. (31/5/2023)
Sebagaimana yang media ini temui secara langsung Terlihat dumtruck bermuatan pasir baru keluar dari lokasi penambangan di daerah Dusun Wiyayu, Kecamatan Desa Badewang, Kec. Songgon, Kab. Banyuwangi.
Mirisnya lagi tinggi pasir melebihi bak dumtruk dan tidak menggunakan penutup, akibatnya, banyak warga di sekitar lokasi penambangan merasa terganggu.
Awak Media mencoba mengkonfirmasi Warga Dusun Wiyayu terkait keberadaan tambang, dan pemiliknya, Berinisial NN menjelaskan, bahwa tambang itu belum lama beraktifitas, NN selaku warga hanya bisa pasrah saja meski NN jengkel adanya tambang tersebut yang mengotori jalan dan lingkungannya,
“Saya hanya pasrah saja mas, meski saya jengkel adanya tambang itu, karena jalan dan lingkungan jadi kotor, saya pun tidak tau siapa pemilik tambang itu,”ungkapnya.
Kepala Desa Badewan, Awik sapaan akrabnya saat di konfirmasi awak media melalui via Whatsapp dan tlp seluler nya, sangat di sayangkan Kepala Desa Badewang tersebut tidak merespon awak media.
Sampai berita ini diterbitkan, sementara belum diketahui siapa pemilik tambang yang diduga Ilegal itu. (Red)