Kutacane – (Ganesha Abadi) Seorang warga berinisial PS meminta Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., M.I.K. agar segera menyelidiki penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Kute Lawe Setul, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, khususnya pada kegiatan ketahanan pangan. Warga juga menyoroti kurangnya keterbukaan informasi publik dari kepala desa kepada masyarakat.
“Berdasarkan laporan masyarakat, ada sejumlah kegiatan Dana Desa yang diduga bermasalah dan tidak sesuai aturan. Bahkan, muncul indikasi pengelolaan dana dilakukan untuk kepentingan pribadi tanpa transparansi serta tidak sesuai dengan prioritas sebagaimana diatur dalam Permendes,” ujar PS, Sabtu (26/9/2025).
PS juga memaparkan beberapa kegiatan desa yang disinyalir tidak transparan, di antaranya:
1. Ketahanan pangan
2. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
3. Dana Posyandu
4. Dana PAUD
5. Dana Pemuda Pemudi
6. RPJM Desa
7. Pembangunan rabat beton
8. Pembangunan TPT
9. Pengelolaan BUMK
10. Dan kegiatan lainnya
Ia menegaskan, pada tahun anggaran 2024/2025 ditemukan indikasi mark up harga, ketidaktepatan sasaran, hingga dugaan kegiatan fiktif yang dilakukan secara terstruktur demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Untuk menegakkan supremasi hukum di Bumi Sepakat Segenep, kami berharap Kapolres Aceh Tenggara segera mengusut tuntas penggunaan Dana Desa Kute Lawe Setul. Dana desa harus dikelola sesuai prosedur dan tepat sasaran. Jika terbukti bermasalah, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas PS.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan dana desa.
(Arwan syah)







