Musi Rawas – (Ganesha Abadi) Proyek renovasi gedung SDN Rantau Serik, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, menuai sorotan publik. Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan pada Minggu (26/10/2025), proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi kegiatan, sehingga terkesan sebagai “proyek siluman” alias proyek tanpa identitas resmi.
Padahal, menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek yang dibiayai APBN atau APBD wajib memasang papan nama proyek. Hal serupa ditegaskan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 yang mewajibkan setiap proyek pembangunan fisik dari dana negara mencantumkan informasi lengkap di lokasi pekerjaan.
Ketiadaan papan proyek ini melanggar asas transparansi dan akuntabilitas publik. Masyarakat tidak dapat mengetahui sumber anggaran, nama kontraktor, nilai proyek, maupun pihak pengawas. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang, mark up anggaran, hingga potensi KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Salah satu pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa proyek ini merupakan rehab tiga ruang kelas yang meliputi penggantian atap, tiang, lantai keramik, dan plafon.
“Kami bekerja baru sekitar satu bulan. Soal papan nama atau merek proyek, kami tidak tahu, karena memang tidak ada. Kami hanya pekerja upahan, dibayar Rp110.000 per hari untuk tukang. Kami berlima yang mengerjakan, tapi tidak tahu siapa pihak pelaksana atau nama CV-nya,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak terkait, baik dari Dinas Pendidikan maupun Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Musi Rawas, yang memberikan klarifikasi terkait proyek tanpa papan nama tersebut.
Publik berharap aparat penegak hukum segera menelusuri proyek ini agar tidak terjadi penyimpangan dana negara, sekaligus memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(Erwin – Kaperwil Sumsel Lubuklinggau Musi Rawas Utara)







