TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang diminta bertindak tegas terhadap PT Susanti Megah, perusahaan pengelola limbah yang berlokasi di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Perusahaan tersebut diduga tidak memiliki Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS LB3).
Desakan ini muncul setelah laporan dari Ketua Umum LSM Matahari, Endang Suherman, yang menyatakan bahwa PT Susanti Megah tidak memiliki TPS LB3 yang sesuai dengan peraturan. Laporan tersebut disampaikan kepada DLH Provinsi Banten pada Rabu (28/8/2024).
“Pokok pengaduan saya adalah dugaan tidak adanya tempat penyimpanan sementara limbah berbahaya dan beracun (TPS LB3),” ujar Endang seusai menyerahkan surat pengaduan.
Endang mengungkapkan, sejak berdiri, PT Susanti Megah diduga belum memiliki TPS LB3 yang sesuai dengan peraturan terkait penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). “Ini sangat meresahkan karena berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan yang lebih luas dan bertentangan dengan pasal 59 ayat 4 Undang-Undang PPLH,” jelasnya.
Selain itu, PT Susanti Megah juga diduga tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang memadai, melainkan hanya membuat bak air sebagai upaya mensiasati ketentuan yang berlaku. “Ketidakhadiran IPAL yang memadai berpotensi menyebabkan pencemaran air dan merusak kualitas lingkungan sekitar,” lanjut Endang.
Endang juga menyoroti hasil analisa Total Dissolved Solids (TDS) air limbah PT Susanti Megah yang melebihi baku mutu berdasarkan uji laboratorium DLHK Kabupaten Tangerang. “Hal ini menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap standar lingkungan yang berlaku dan perlu mendapat perhatian serius dari DLH Provinsi Banten dan DLHK Kabupaten Tangerang,” tegasnya.
LSM Matahari mendesak pemerintah melalui DLH Provinsi Banten dan DLHK Kabupaten Tangerang untuk segera memeriksa PT Susanti Megah dan mengambil tindakan hukum. Surat pengaduan LSM Matahari dengan nomor: 005/Lapdu/DPP/LSM-Matahari/VIII/2024 menekankan pentingnya penegakan hukum terkait ketidakpatuhan PT Susanti Megah terhadap undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).
(Han/Red)