Medan – Pengusaha pabrik peleburan besi Foundry & Workshop Maha Akbar Sejahtera yang berlokasi di lahan garapan di Jalan Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, diduga tidak memiliki legalitas yang sah. Atas dugaan tersebut, Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) melaporkan pabrik tersebut ke Polrestabes Medan, Senin (10/3/2025).
Ketua AMCTA, Rapi Lamnur Siregar, mengungkapkan bahwa berdasarkan observasi dan investigasi yang dilakukan pihaknya, ditemukan indikasi manipulasi data oleh PT Maha Akbar Sejahtera untuk mendirikan pabrik peleburan besi tersebut.
“Pabrik ini diduga tidak memiliki legalitas keabsahan kepemilikan lahan, izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis Pengaruh Lingkungan (APL), serta Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL),” ujar Rapi didampingi tim investigasi AMCTA, Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.
Menurut Rapi, pelanggaran terkait APL dan UPL dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp750 juta, sesuai Pasal 42 UU Nomor 32 Tahun 2009. Sementara itu, pelanggaran lainnya bisa berujung pada sanksi pidana maksimal lima tahun atau denda Rp1,5 miliar, sesuai Pasal 43 UU yang sama.
“Selain itu, kami menduga pabrik ini tidak membayar pajak sejak beroperasi pada 2021 hingga 2025, sehingga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang,” tambahnya.
AMCTA mendesak Bupati Deliserdang dan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Direktur PT Maha Akbar Sejahtera, Hazri Fadillah Harahap, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui telepon dan WhatsApp.
(Rizky Zulianda)