Kutacane – Oknum Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 4 Aceh Tenggara, Kecamatan Ketambe, diduga melakukan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024. Informasi ini terungkap dari sumber terpercaya, Kamis (4/9/2025).
Menurut sumber tersebut, dana BOS yang seharusnya digunakan untuk meringankan beban orang tua dan menunjang kebutuhan pendidikan justru diduga dijadikan lahan untuk memperkaya diri.
“Dana BOS itu seharusnya untuk kepentingan sekolah, tapi malah dijadikan ladang empuk di atas penderitaan masyarakat,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, sang kepala sekolah juga disinyalir melakukan pungutan liar (pungli) terhadap wali murid. Padahal, larangan pungli sudah jelas ditegaskan dalam Surat Edaran Gubernur Aceh tanggal 25 Juni 2025.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera memanggil oknum Kamad untuk menyelidiki setiap kegiatan yang bersumber dari dana BOS,” lanjut sumber.
Sementara itu, Obi Pelis, anggota LSM Tipikor Aceh Tenggara, mengaku telah menerima berbagai laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS dan pungli di MTsN 4 tersebut.
“Kita sudah menerima laporan dari wali murid. Oknum kepsek tidak transparan dalam penggunaan dana BOS. Banyak penyimpangan terjadi, bukan hanya merugikan siswa dan guru, tapi juga membuat lingkungan sekolah tidak terurus,” jelasnya.
Obi menegaskan, dana BOS seharusnya digunakan untuk perawatan fasilitas sekolah dan mendukung operasional pendidikan. Namun, berdasarkan laporan yang diterimanya, setiap pencairan dana diduga dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi.
“Pengelolaan dana BOS wajib dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Tapi fakta di lapangan justru sebaliknya,” tambahnya.
Selain itu, pungli jelas melanggar hukum dan tidak bisa dibenarkan dengan alasan kesepakatan. Karena itu, Obi mendesak Kanwil Kemenag Aceh untuk segera bertindak tegas.
“Oknum Kamad MTsN 4 Aceh Tenggara yang hanya berorientasi memperkaya diri melalui dana BOS layak dicopot dari jabatannya. Tempatkan kepsek yang benar-benar punya kredibilitas dan dedikasi demi kemajuan pendidikan di bumi Sepakat Segenep,” tegas Obi.
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil dan memeriksa oknum terkait, termasuk menelusuri data penerima bantuan siswa, jumlah siswa sesuai data EMIS, jumlah guru, hingga pengadaan buku dan perpustakaan.
(MS/Red)







