LUBUKLINGGAU, SUMATERA SELATAN — Sorotan tajam tertuju pada Kantor Kecamatan Lubuklinggau Timur I menyusul dugaan adanya mark up harga satuan dan volume kegiatan dalam sejumlah item belanja pada Tahun Anggaran 2025. Dugaan tersebut diungkapkan oleh LSM BAPAK (Barisan Pemuda Anti Korupsi) setelah melakukan penelusuran awal terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran kecamatan.
Temuan awal itu disampaikan langsung oleh Sony, Koordinator LSM BAPAK, kepada awak media pada Senin (22/12/2025). Ia menyebutkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat ketidakwajaran anggaran pada berbagai pos belanja, mulai dari belanja rutin hingga pengadaan barang dan jasa.
“Kami menemukan banyak kejanggalan. Nilai anggarannya besar, namun jika dibandingkan dengan harga pasar serta kebutuhan riil kecamatan, angkanya tidak masuk akal. Ini patut diduga kuat sebagai praktik mark up,” tegas Sony.
Deretan Item Belanja Dinilai Bermasalah
Berdasarkan hasil investigasi awal LSM BAPAK, sejumlah kegiatan yang dinilai rawan penyimpangan antara lain:
- Belanja pakaian olahraga senilai Rp84.408.000, dinilai tidak sebanding dengan jumlah pegawai dan kebutuhan kecamatan.
- Biaya pemeliharaan dan pajak kendaraan dinas sebesar Rp57.380.000, dinilai terlalu tinggi untuk satu kecamatan.
- Belanja lemari arsip plat 3 pintu sebesar Rp29.900.000.
- Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) mencapai Rp86.464.000, angka yang dinilai berlebihan untuk kebutuhan administratif.
- Hadiah lomba PKK senilai Rp30.000.000, yang dinilai minim transparansi pelaksanaan.
- Pengadaan peralatan kantor seperti AC, printer, komputer All in One, dan kipas angin dengan total Rp125.641.600.
- Penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD sebesar Rp137.301.000, dinilai rawan penggelembungan biaya.
- Belanja jasa tenaga ketenteraman dan perlindungan masyarakat (Linmas) yang mencapai angka fantastis Rp718.200.000.
Jika ditotal, nilai anggaran dari item-item tersebut mendekati Rp1,3 miliar, angka yang dinilai tidak sebanding dengan fungsi, kewenangan, serta skala pelayanan Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Diduga Terstruktur dan Sistematis
Sony menilai bahwa besarnya nilai anggaran serta banyaknya item belanja yang bermasalah mengindikasikan dugaan penyimpangan yang tidak berdiri sendiri.
“Kalau satu atau dua item mungkin masih bisa disebut kelalaian. Tapi ini hampir di semua lini belanja. Kami menduga ada pola yang terstruktur dan sistematis,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Sony, LSM BAPAK tengah melengkapi alat bukti, mulai dari pembanding harga pasar, dokumentasi lapangan, hingga analisis kebutuhan riil kecamatan.
“Jika seluruh data sudah lengkap atau full bucket, kami akan secara resmi melaporkan dugaan ini ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Belum Ada Klarifikasi Pihak Kecamatan
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum berhasil menemui H. Heru Prayudha, S.STP., MM, selaku Camat Lubuklinggau Timur I, untuk dimintai konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Redaksi menegaskan akan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta: Redaksi
Editor: (Red)
Kontributor: Erwin
Kaperwil Sumatera Selatan: Lubuklinggau – Musi Rawas – Muratara







