BANGKALAN, 27 September 2026 — Media Ganesha Abadi- Pemandangan yang memprihatinkan sekaligus mengundang tanda tanya besar terlihat tepat di depan gerbang Polsek Tanah Merah, Polres Bangkalan. Puluhan drum dan tangki besar berisi cairan diduga bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi terlihat ditimbun di sebuah bangunan terbuka, lengkap dengan selang dan mesin pompa yang siap mengalirkan cairan tersebut.
LOKASI TERBUKA, TEPAT DI DEPAN KANTOR POLISI
Dari pantauan di lokasi, tumpukan tangki dan drum minyak itu terlihat sangat mencolok. Tidak ada papan nama usaha yang sah, tidak ada izin yang terpasang, namun aktivitas penimbunan dan penyaluran cairan tersebut diduga berjalan lancar. Posisi gudang ini berhadapan langsung dengan kantor Polsek Tanah Merah, seolah-olah beroperasi tanpa rasa takut sama sekali.
DIDUGA DIALIHKAN DARI SALURAN RESMI
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa minyak jenis solar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan usaha kecil sebagai bahan bakar bersubsidi, justru diduga dikumpulkan di tempat ini untuk kemudian disalurkan kepada pihak tertentu atau pengusaha yang tidak berhak menerimanya. Jika benar, maka ini merupakan pengalihan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara sekaligus mencederai hak rakyat yang benar-benar membutuhkannya.
MASYARAKAT BERTANYA: SIAPA YANG MELINDUNGI?
Warga yang mengetahui hal ini mempertanyakan bagaimana aktivitas yang diduga melanggar hukum ini bisa berjalan begitu saja, terang-terangan, tepat di depan kantor kepolisian. Apakah ada pihak yang melindungi? Siapa pengelolanya dan ke mana saja minyak tersebut disalurkan?
DASAR HUKUM
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — penyaluran BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak merupakan pelanggaran yang dapat diancam pidana
Pasal 402 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — penggelapan barang milik negara/daerah atau yang dikuasai umum dapat diancam pidana penjara
UU Tindak Pidana Korupsi — jika terbukti merugikan keuangan negara, dapat dikenakan sanksi pidana korupsi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Tanah Merah maupun Polres Bangkalan terkait aktivitas yang terlihat mencurigakan ini. Masyarakat menanti langkah tegas penegak hukum: segera periksa lokasi, amankan barang bukti, usut siapa pelakunya, dan hentikan kebocoran yang merugikan rakyat
(Yadi redaksi)



