SUMENEP, 27 SEPTEMBER 2026 —Ganesha abadi – Kasus pencurian ayam di Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Pelaku utama berinisial ZH beserta satu orang lainnya dari Desa Campor Barat kini ditahan di Polresta Sumenep dengan status titipan dari Polsek Ambunten. Sebaliknya, dua orang lain yang disebut-sebut oleh pelaku utama justru dilepaskan.
Berdasarkan informasi yang berkembang, salah satu yang dilepaskan berinisial Safi’i diduga memiliki ikatan kekerabatan dengan Kepala Desa Ambunten Tengah. Warga mempertanyakan alasan perlakuan yang berbeda ini.
Yang makin mempertegas kegelisahan publik adalah upaya warga untuk berkoordinasi dan meminta kejelasan kepada Kanit Reskrim Polsek Ambunten. Langkah konfirmasi ini terasa sangat sulit dilakukan, dan hingga kini belum ada tanggapan — terkesan diabaikan.
Lembaga Pengawas dan Perlindungan Keadilan (LPPK) serta masyarakat umum ikut mengangkat suara ini ke permukaan. Publik menuntut penjelasan: apakah ada pertimbangan hukum yang sah di balik pembebasan kedua orang tersebut, atau ada hal lain yang memengaruhi proses hukum?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi maupun keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perbedaan penanganan kasus ini. Masyarakat dan LPPK menegaskan: tidak boleh ada yang kebal hukum hanya karena kedudukan atau pertalian keluarga.
(Redaksi)


