Jeneponto – Dugaan keberpihakan oknum aparat kepolisian kembali mencuat di Jeneponto. Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Minggu, 27 April 2025, di Jalan Poros Jeneponto, Kecamatan Binamu, menjadi sorotan setelah muncul indikasi adanya konflik kepentingan dari Kanit Gakkum Polres Jeneponto, Ipda Abdullah.
Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah mobil Toyota Rush yang dikemudikan S alias Dg. Andi bersama rekannya, Haris, seorang wartawan media online Sorotan Publik. Dalam mobil tersebut juga turut serta keluarga kecil mereka. Mobil yang datang dari arah Bantaeng berniat menyalip kendaraan di depannya dengan menyalakan lampu sein kanan. Namun, dari arah berlawanan muncul sepeda motor Nmax yang dikendarai Mulyadi (21 tahun).
Menurut keterangan S, ia sempat memberikan kode lampu untuk meminta jalan. Namun, pengendara motor tetap melaju tanpa mengurangi kecepatan. Demi menghindari tabrakan dengan kendaraan di kiri jalan, S memilih menghentikan kendaraannya. Dalam kondisi berhenti, motor yang dikendarai Mulyadi justru menabrak bagian depan kanan mobil.
Haris, yang berada di samping sopir, membenarkan kronologi kejadian tersebut. Ia bahkan langsung turun tangan mengevakuasi korban dengan menahan mobil pikap untuk membawa Mulyadi dan dua orang yang diboncengnya ke rumah sakit. Dalam perjalanan, Haris juga menghubungi petugas rumah sakit agar penanganan korban bisa dilakukan lebih cepat.

Meski bukan pengemudi, Haris menunjukkan tanggung jawab sosial tinggi dengan mendampingi keluarga korban ke kantor polisi, membantu pengurusan laporan, serta menjembatani komunikasi dengan pihak Jasa Raharja agar biaya perawatan ditanggung pemerintah.
Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan menjadi sulit ketika pihak keluarga S dan Haris mendatangi Unit Laka Lantas Polres Jeneponto. Mereka mempertanyakan proses hukum kasus tersebut yang telah berjalan lebih dari tujuh hari tanpa kejelasan. Saat ditemui, Kanit Gakkum Ipda Abdullah mengklaim korban memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), meskipun pihak investigasi dari Sorotan Publik telah mengantongi informasi bahwa korban belum memiliki SIM saat kejadian.
Dg. Mile, anggota tim investigasi Sorotan Publik, mengungkapkan bahwa pernyataan Kanit Gakkum terbantahkan ketika Mulyadi terlihat mondar-mandir di depan ruang Laka Lantas. Saat dipanggil masuk, Mulyadi secara terbuka menyebut kehadirannya untuk mengurus SIM—yang berarti baru diurus setelah tujuh hari pasca kejadian, tepatnya pada 5 Mei 2025.
Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat 1 UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan setiap pengemudi memiliki SIM. Dugaan keberpihakan Kanit Gakkum terhadap korban menimbulkan keprihatinan di kalangan aktivis setempat.
Sahier, kader HMI Komisariat Jeneponto sekaligus pengurus SPMP, dalam percakapan via WhatsApp, menyayangkan sikap Kanit yang dinilai tidak memahami aturan dasar lalu lintas. “Peraturan ini sangat jelas. Setiap pengemudi wajib memiliki SIM. Ini bentuk kelalaian serius dari aparat penegak hukum,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan mendorong desakan agar institusi kepolisian bersikap netral serta menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu, terlebih jika menyangkut keselamatan di jalan raya.
(Red)







