BANYUWANGI – Gelombang kritik keras kembali mencuat. Kali ini datang dari Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Hebat (APPM-H) Banyuwangi yang secara tegas mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menjatuhkan sanksi terhadap salah satu perusahaan pembiayaan berinisial Mandiri Tunas Finance (MTF).
Desakan ini muncul menyusul dugaan praktik mekanisme administrasi yang dinilai melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen pembiayaan.
Ketua APPM, Rofiq Azmi, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan sudah mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum yang harus segera ditindak.
“Kami menduga kuat adanya penyimpangan dalam sistem administrasi yang tidak sesuai prosedur. Ini berpotensi merugikan masyarakat luas dan mencederai integritas lembaga pembiayaan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik seperti ini,” tegas Rofiq.
Dugaan Pelanggaran Regulasi OJK dan BI
APPM-H menilai praktik yang terjadi berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:
- POJK No. 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
- POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Selain itu, prinsip kehati-hatian yang menjadi pilar utama industri jasa keuangan juga dinilai telah diabaikan. Kondisi ini, jika dibiarkan, berpotensi merusak ekosistem keuangan yang sehat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap industri pembiayaan secara luas.
Kronologi Kasus: Dugaan Kelalaian Administrasi
Kasus ini bermula dari pengajuan kredit kendaraan roda empat jenis Toyota Yaris oleh nasabah berinisial Ali warga Muncar, yang tercatat sebagai debitur di MTF Banyuwangi.
Dalam perjalanannya:
- Ali melakukan pembayaran angsuran sebanyak tiga kali.
- Memasuki angsuran ke-4, unit kendaraan diduga telah dialihkan kepada pihak lain berinisial Sul tanpa prosedur resmi (oper kredit bawah tangan).
- Pembayaran angsuran selanjutnya dilakukan oleh Sul hingga pelunasan.
- Pihak finance diduga mengetahui adanya peralihan pembayaran tersebut, namun tidak melakukan langkah administrasi yang semestinya.
- Permasalahan mencuat saat Sul hendak melakukan pelunasan dan pengambilan BPKB.
APPM-H menilai adanya pembiaran sistemik yang berpotensi menimbulkan konflik hukum dan kerugian bagi pihak terkait.
Dampak Serius: Ancaman Kepercayaan Publik
Menurut APPM-H, dugaan maladministrasi ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berpotensi menimbulkan efek domino:
- Konflik antara konsumen dan perusahaan
- Meningkatnya risiko kredit bermasalah
- Potensi sengketa hukum berkepanjangan
- Turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pembiayaan
“Jika ini benar terjadi dan tidak ditindak tegas, maka ini adalah preseden buruk bagi dunia pembiayaan, khususnya di daerah,” lanjut Rofiq.
Desakan Tegas: Audit, Investigasi, dan Sanksi
Sebagai langkah konkret, APPM-H Banyuwangi mendesak:
- Manajemen pusat Mandiri Tunas Finance melakukan audit internal secara menyeluruh.
- Otoritas Jasa Keuangan turun langsung melakukan investigasi independen.
- Penjatuhan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan.
APPM-H juga menegaskan bahwa OJK memiliki kewenangan penuh untuk memberikan sanksi administratif hingga tindakan lebih lanjut guna menjaga stabilitas dan integritas sektor jasa keuangan.
Komitmen Kawal Hingga Tuntas
APPM-H Banyuwangi memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kasus serupa sebagai bagian dari upaya advokasi dan perlindungan konsumen.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa sektor jasa keuangan tidak boleh lengah terhadap prinsip tata kelola yang baik. Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban mutlak yang harus ditegakkan tanpa kompromi.
Redaksi
Media Nasional Ganesha Abadi







