Banyuwangi – Ganeshaabadi.com | Diduga Kerena kekuasaan seorang kepala desa yang baru di lantik memindah beberapa posisi jabatan seperti halnya sekertaris desa dan beberapa kaur (kepala urusan) di desa Tamanagung kecamatan cluring banyuwangi
Pemindahan beberapa jabatan yang di lakukan oleh kepala desa Tamanagung Drs Suharto di Duga tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya di lakukan
Kejadian tersebut berawal dari salah satu masyarakat desa Tamanagung yang tidak mau disebut namanya yang berinisial H mengadu ke balai aspirasi perkumpulan aktivis, lembaga, dan Media yang berada di dusun Lidah kecamatan Gambiran Banyuwangi selatan,
Mengadukan adanya mutasi yang di nilai tidak sesuai dengan ketentuan serta mekanisme perundang-undangan yang berlaku
“Anehnya mutasi jabatan ini koq tidak ada musyawarah dengan pihak BPD selaku mitra desa,dan apa kesalahan yang fatal kami perbuat kalau memang ada semestinya menurut kami pihak kami di beri SP (surat peringatan) terlebih dahulu,” ucapnya.
Berdasarkan Permendagri 83/2015 kepala desa yang baru tidak diperbolehkan serta Merta memberhentikan perangkat desa yang lama dengan mengganti perangkat desa yang baru tanpa melalui mekanisme
Yang sudah diatur dalam peraturan pengangkatan perangkat desa,namun ini di lakukan oleh pihak kepala desa yang sangat terkesan di duga Berkuasa
Disayangkan beberapa awak media kepala desa terpilih bahkan camat cluring saat di konfirmasi di desa maupun kecamatan tidak ada di kantornya,yang di kecewakan oleh pihak media camat cluring Henry Suhartono selaku pejabat publik saat di datangi maupun di hubungi melalui sambungan Telponnya tidak ada jawaban sama sekali
” Semestinya selaku pejabat publik pak camat melayani masyarakat ,Bentuk layanan yang diberikan oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat berdasarkan Good Governance harus sesuai dengan apa yang menjadi kewenangannya,kalau gini berarti kan tidak ada keterbukaan publik ” ucap Herman Atmaja perwakilan dari media yang hendak konfirmasi.
(Team/Red)