BANYUWANGI – Sebelum melaksanakan pekerjaan pembangunan yang berasal dari dinas pekerjaan umum seharusnya sudah memahami teknis pekerjaan sesuai dengan RAB yang telah di rencanakan oleh konsultan, agar mendapatkan hasil, mutu dan kualitas yang baik.
Setelah mendapat pengaduan, pekerjaan proyek irigasi di dusun Setail desa Setail kecamatan genteng oleh warga, saat Awak media tinjau lapangan terlihat pekerjaan yang di duga campuran tidak sesuai spesifikasi, galian pondasi rata-rata kedalaman 15cm. dan memakai Pasir merah bercampur tanah, Kamis (30/5/2024).
Dari papan nama proyek di lokasi anggaran APBD tahun 2024, dengan nilai kontrak Rp 197.616.000.00 waktu pengerjaan 90 hari kalender, Yang di kerjakan oleh Pelaksana CV KARYA SURYA PRADITA Banyuwangi.
pemasangan batu yang di duga banyak memanipulasi pasangan, lebar pondasi di duga 20cm, bila pekerjaan sudah seperti ini patut di duga hanya untuk menguntungkan pribadi dan golongannya,
Saat para pekerja di konfirmasi awak media, terkait mandor tidak tau dan untuk pelaksana juga tidak tau, di duga para pekerja di suruh tutup mulut bila ada yang menanyakan sesuatu terkait pekerjaan.
“Dengan adanya kejadian ini pihak Dinas PPK, PPTK konsultan dan pengawas harus menindak dengan tegas, Oknum CV atau pelaksana yang bermain main dengan anggaran negara, melalui APBD kabupaten Banyuwangi,
“Untuk warga masyarakat jangan takut untuk selalu mengawasi mengontrol setiap pekerjaan dengan anggaran negara. Yang mana kita sebagai warga masyarakat wajib untuk mengontrol dan bila perlu melaporkan,
Ini pekerjaan di duga sudah asal asalan, Tanpa mengindahkan mutu dan kualitas. Dinas PU pengairan harus menindak tegas menghentikan pekerjaan tersebut, dan oknum CV harus mengembalikan uang anggaran yang sudah di pakainya untuk pekerjaan tersebut”pungkasnya
(Supri)