Banyuasin – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana desa oleh Kepala Desa (Kades) SP5 Desa Sukamaju, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali menjadi sorotan. Warga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan setelah muncul dugaan pemalsuan tanda tangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan desa.
Sebelumnya, nama Kades Imam Ayatullah sudah menjadi perbincangan hangat setelah dugaan penyelewengan dana desa viral di media online. Namun, klarifikasinya yang menyatakan semua tuduhan itu tidak benar justru memicu reaksi keras dari masyarakat, tokoh desa, dan anggota BPD.
Warga Desak APH Lakukan Pemeriksaan Langsung
Salah satu warga, SD, mengungkapkan bahwa masyarakat merasa tidak pernah dilibatkan dalam kebijakan desa, terutama terkait penggunaan dana desa.
“Kami meminta APH turun langsung ke desa untuk memeriksa semua bukti dan mendengar keterangan warga. Banyak kebijakan yang diambil sepihak tanpa transparansi,” ujar SD, Senin (17/03/2025).
Sementara itu, LG, anggota BPD Desa Sukamaju, mengungkapkan bahwa sistem pemerintahan desa sudah lama berjalan tidak sesuai aturan.
“Kades ini otoriter, semua keputusan diambil sendiri tanpa melibatkan BPD atau masyarakat. Bahkan, tanda tangan kami dalam laporan keuangan desa diduga dipalsukan,” tegas LG, Kamis (20/03/2025).
Ia pun menekankan bahwa kasus ini harus dibuka ke publik agar ada transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Masyarakat Minta Audit Independen
Warga berharap pemeriksaan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dilakukan langsung di lapangan dengan melibatkan saksi-saksi yang mengetahui dugaan penyimpangan.
“Kami siap memberikan bukti dan kesaksian. Jangan sampai kasus ini dibiarkan begitu saja,” tambah SD.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan alasan Kades menolak audit independen.
“Kalau memang tidak bersalah, kenapa tidak transparan? Kenapa tidak bersedia diaudit?” ujar LG.
Masyarakat Desa Sukamaju mendesak APH segera mengambil tindakan tegas agar kasus ini tidak berlarut-larut.
“Jika ada pelanggaran hukum, oknum Kades harus bertanggung jawab dan dihukum sesuai aturan. Jangan sampai ada lagi penyelewengan yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)