JEMBER – Dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyeret nama oknum penagih (kolektor) PNM Mekaar Syariah Cabang Kalisat, Kabupaten Jember, kini menjadi sorotan publik. Seorang warga bernama Humaidi Efendi secara resmi telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polres Jember dan menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) tertanggal 24 Juli 2026.
Berdasarkan dokumen STPL yang diterima redaksi, laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/302/VII/2026/SPKT/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporan polisi tersebut dijelaskan bahwa perkara yang dilaporkan merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini perkara masih berstatus dalam penyelidikan oleh penyidik Polres Jember.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Menurut keterangan yang tercantum dalam laporan, insiden terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di garasi rumah pelapor di wilayah Curah Lembu, Desa Palalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.
Pelapor mengaku baru saja mengantar anaknya yang sakit dari Puskesmas Kalisat bersama istrinya. Setibanya di rumah, mereka didatangi seorang laki-laki dan seorang perempuan yang disebut tidak dikenal.
Dalam laporan disebutkan terjadi cekcok yang kemudian berujung dugaan tindakan kekerasan fisik. Pelapor mengaku mengalami pencekikan, dorongan hingga terjatuh, serta mengalami luka lecet di sejumlah bagian tubuh dan sempat kehilangan kesadaran. Istri pelapor juga disebut mengalami pingsan akibat peristiwa tersebut.
Pelapor selanjutnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke Polres Jember.
Dugaan Keterlibatan Oknum Kolektor
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak pelapor, pelaku diduga merupakan oknum penagih (kolektor) dari PNM Mekaar Syariah Cabang Kalisat. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan belum menjadi fakta hukum yang telah dibuktikan di pengadilan.
Oleh karena itu, identitas maupun status hukum pihak yang diduga sebagai pelaku masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Apabila dalam proses penyidikan terbukti terjadi tindak pidana sebagaimana dilaporkan, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, antara lain:
- Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) mengenai penganiayaan.
- Apabila penganiayaan mengakibatkan luka berat atau memiliki unsur pemberatan lainnya, penyidik dapat menerapkan pasal lain sesuai hasil pembuktian.
- Jika terdapat unsur ancaman, intimidasi, atau pemaksaan saat proses penagihan, penyidik juga dapat menelusuri kemungkinan penerapan pasal-pasal pidana lain sesuai fakta hukum yang ditemukan.
Sanksi pidana akan bergantung pada bentuk penganiayaan, akibat yang ditimbulkan, serta hasil pembuktian selama proses penyidikan dan persidangan.
Penagihan Harus Mengedepankan Etika dan Hukum
Praktik penagihan pembiayaan pada prinsipnya tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang merendahkan martabat manusia. Apabila benar terdapat oknum yang melakukan kekerasan saat menjalankan tugas penagihan, maka tindakan tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana secara pribadi, tetapi juga dapat memicu evaluasi internal oleh perusahaan apabila terbukti melanggar standar operasional dan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat Menanti Ketegasan Aparat
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut rasa aman warga dalam menghadapi proses penagihan pembiayaan. Penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan tidak pandang bulu menjadi harapan agar setiap dugaan tindak pidana dapat diungkap berdasarkan alat bukti yang sah.
Media Nasional Ganesha Abadi juga mengimbau semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Dugaan keterlibatan oknum kolektor PNM Mekaar Syariah Cabang Kalisat masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari Polres Jember.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak PNM Mekaar Syariah Cabang Kalisat, pihak terlapor, maupun pihak-pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan resmi terhadap pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)







