Musi Rawas – AP (29), warga Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, harus mendekam di balik jeruji besi setelah digerebek Tim “Eagle” Satresnarkoba Polres Musi Rawas. Ia ditangkap saat diduga tengah menimbang sabu di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Senin (8/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari hasil tes urine, tersangka positif mengonsumsi sabu. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,70 gram, timbangan digital, satu bal plastik klip kecil, dompet berlogo H, uang tunai Rp495.000, serta satu unit ponsel Samsung warna silver.
Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Resnarkoba AKP Aston L. Sinaga didampingi KBO Resnarkoba Ipda Folry Darwin dan Kanit Lidik II Ipda Agus Riadi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami berhasil meringkus AP dengan barang bukti sabu seberat bruto 5,70 gram,” ujar Kasat Resnarkoba.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan sekaligus transaksi narkotika di kontrakan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim langsung melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka sedang menimbang sabu.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkannya,” pungkas AKP Aston.
(Erwin – Kaperwil Sumsel Lubuklinggau Musi Rawas Utara)







