Sumatera Utara – Aktivitas judi dadu dan sabung ayam yang diduga milik seorang berinisial “Cabak” di Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, hingga kini masih beroperasi secara terbuka dan masif. Kondisi tersebut memunculkan keprihatinan serius masyarakat sekaligus mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Ironisnya, praktik yang jelas melanggar hukum ini terkesan berjalan tanpa hambatan, bahkan menimbulkan persepsi publik seolah kebal hukum. Situasi ini dinilai sebagai ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum, khususnya bagi Kapolres Binjai yang baru menjabat AKBP Mirzal Maulana, S.I.K. serta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Minggu (11/1/2026), arena judi dadu diketahui beroperasi setiap hari, sementara sabung ayam berlangsung rutin setiap Kamis dan Minggu. Aktivitas tersebut berlangsung secara terang-terangan dan ramai dikunjungi pemain dari berbagai daerah.
Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa omzet perjudian di lokasi tersebut diduga mencapai puluhan juta rupiah per hari dalam setiap putaran permainan. Ramainya pemain dan besarnya perputaran uang semakin menguatkan dugaan lemahnya pengawasan.
“Kami heran, lokasi itu seperti aman sekali. Tidak pernah ada razia serius. Judi sudah lama, bukan baru sehari dua hari,” ujar seorang warga berinisial S (43) kepada wartawan.
Kondisi di lapangan bahkan disebut semakin mencengangkan. Para pemain judi dikabarkan tidak menunjukkan rasa takut terhadap penggerebekan. Pemain yang kalah disebut masih diberi uang ongkos atau dikenal dengan istilah “onces”, yang mengindikasikan bahwa praktik perjudian tersebut dikelola secara terstruktur dan profesional.
Perputaran uang besar dan minimnya tindakan hukum turut memunculkan dugaan adanya aliran setoran ilegal atau yang dikenal dengan istilah “rembang pati” kepada oknum aparat di wilayah hukum setempat. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat berwenang.
“Kalau aparat lambat bertindak, jangan salahkan warga jika bertindak sendiri. Ini penyakit masyarakat yang sudah sangat meresahkan,” tegas warga tersebut.
Masyarakat Kelurahan Limau Sundai kini menunggu langkah konkret dan transparan dari Polres Binjai dan Polsek Binjai Barat. Penindakan tegas dan penutupan lokasi perjudian dinilai menjadi tolok ukur keseriusan aparat dalam memberantas penyakit masyarakat tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthony S., S.H. belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan awak media melalui pesan WhatsApp pada Selasa (13/1/2026).
Konfirmasi serupa juga telah disampaikan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, S.E., M.M., namun hingga berita ini terbit belum mendapat respons.
Redaksi menegaskan bahwa pintu klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka, dan awak media masih menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang dan akurat.
(Red)








