Gowa – Peristiwa penganiayaan terhadap seorang anak berusia 10 tahun terjadi di Bontonompo, Alerang, Kabupaten Gowa, pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/935/VIII/2025/SPKT/POLRES GOWA, insiden bermula ketika korban membeli barang di warung milik pelaku menggunakan uang kertas yang sedikit robek. Diduga tersulut emosi, pelaku yang diperkirakan berusia 23–25 tahun kemudian menganiaya korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan langsung mendapatkan perawatan medis. Pihak keluarga pun telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Gowa.
Meski laporan sudah masuk, muncul dugaan bahwa Kapolres Gowa menutup mata atas kasus ini, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait keseriusan penanganan aparat.
Polres Gowa sendiri menyatakan bahwa kasus ini tetap akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Red)







