BANYUWANGI — Dunia jurnalistik kembali dihadapkan pada persoalan serius terkait dugaan ucapan yang dinilai merendahkan dan tidak pantas terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa tersebut terjadi ketika seorang wartawan sedang melakukan investigasi. Dalam situasi tersebut, seorang oknum seseorang diduga melontarkan sejumlah ucapan yang dinilai melecehkan dan merendahkan profesi wartawan, di antaranya menyebut “wartawan”, “anyaran”, “wedian”, hingga “bencong”.
Ucapan tersebut tentu bukan sekadar rangkaian kata apabila benar disampaikan dalam konteks intimidasi atau pelecehan terhadap seseorang yang sedang menjalankan aktivitas jurnalistik.
Persoalannya kemudian berkembang.
Sejumlah wartawan di Banyuwangi yang merasa perlu meminta penyelesaian secara baik-baik kemudian mendatangi Polsek Genteng. Diperkirakan sekitar 50 wartawan hadir untuk meminta pihak kepolisian memfasilitasi mediasi dengan pihak yang diduga melontarkan ucapan tersebut.
Kedatangan para wartawan tersebut, berdasarkan kronologi yang disampaikan, bukan semata-mata untuk memperkeruh keadaan. Sebaliknya, mereka meminta ruang komunikasi agar persoalan dapat diklarifikasi dan diselesaikan secara terbuka.
Namun, dalam situasi tersebut muncul persoalan lain yang kini menjadi sorotan.
UCAPAN OKNUM KANIT YANG DINILAI TIDAK PANTAS
Di tengah kedatangan para wartawan, terdapat dugaan ucapan dari seorang oknum Kanit kepada rekannya yang kemudian menjadi perhatian para wartawan.
Ucapan yang dipersoalkan tersebut berbunyi:
“Kirek-kirek mau datang”
Disertai permintaan kepada rekannya agar segera merapat.
Apabila ucapan tersebut disampaikan dan memang ditujukan kepada rombongan wartawan yang sedang datang ke Polsek Genteng untuk meminta fasilitasi mediasi, maka wajar apabila muncul pertanyaan serius:
Apakah pantas seorang anggota kepolisian, terlebih seorang pejabat pada level Kanit, menggunakan ungkapan tersebut ketika berhadapan dengan insan pers yang datang untuk meminta fasilitasi penyelesaian persoalan?
Kritik ini bukan diarahkan kepada institusi kepolisian secara keseluruhan. Justru sebaliknya, persoalan ini perlu dipisahkan antara institusi dengan perilaku oknum.
Polisi adalah institusi yang dituntut memberikan pelayanan, komunikasi dan sikap profesional kepada seluruh masyarakat, termasuk insan pers.
Karena itu, apabila terdapat ucapan yang bernada merendahkan, maka persoalan tersebut tidak semestinya dianggap sebagai candaan biasa.
WARTAWAN BUKAN MUSUH
Wartawan yang datang untuk melakukan klarifikasi, investigasi maupun meminta fasilitasi komunikasi bukanlah pihak yang harus diposisikan sebagai musuh.
Pers mempunyai fungsi sosial untuk melakukan kontrol, menyampaikan informasi dan mengawal berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Karena itu, menghadapi wartawan dengan bahasa yang berpotensi merendahkan justru dapat memperbesar persoalan yang sebenarnya masih bisa diselesaikan melalui komunikasi.
Kritik boleh. Ketidaksukaan boleh. Perbedaan pendapat juga boleh. Tetapi penghormatan terhadap profesi dan martabat manusia tetap harus dijaga.
JANGAN SAMPAI INSTITUSI TERSANDERA PERILAKU OKNUM
Media Nasional Ganesha Abadi menilai persoalan ini seharusnya menjadi bahan evaluasi internal.
Jangan sampai tindakan atau ucapan satu-dua oknum kemudian menimbulkan persepsi seolah-olah seluruh institusi memiliki sikap yang sama terhadap wartawan.
Justru karena kepolisian merupakan institusi yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab pelayanan publik, maka standar etika komunikasi semestinya lebih tinggi.
Seorang Kanit, dalam posisi sebagai bagian dari struktur pelayanan kepolisian, seyogianya mampu menjadi contoh dalam menjaga komunikasi, terlebih ketika situasi sedang sensitif dan melibatkan banyak insan pers.
Kalau wartawan dituntut profesional dalam menjalankan tugasnya, maka aparat juga layak dituntut profesional dalam menjalankan kewenangannya.
PELANGGARAN ETIKA DAN DISIPLIN PERLU DILIHAT SECARA PROPORSIONAL
Jika ucapan tersebut terbukti dan setelah dilakukan klarifikasi dinilai tidak sesuai dengan standar perilaku anggota Polri, maka persoalan tersebut dapat menjadi bahan pemeriksaan internal sesuai ketentuan mengenai kode etik, disiplin dan perilaku anggota Polri.
Sanksi terhadap anggota Polri pada prinsipnya tidak boleh diputuskan berdasarkan tekanan massa maupun opini publik. Harus ada proses klarifikasi dan pemeriksaan untuk menentukan apakah benar terjadi pelanggaran serta tingkat pelanggarannya.
Konsekuensi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dapat berupa tindakan disiplin atau sanksi administratif/etik sesuai tingkat dan bentuk pelanggaran, sebagaimana mekanisme internal Polri.
Artinya, yang dibutuhkan bukan penghakiman, melainkan pemeriksaan yang objektif, transparan dan profesional.
MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI: JANGAN BIARKAN PERSOALAN BERKEMBANG MENJADI KONFLIK
Media Nasional Ganesha Abadi memandang bahwa persoalan ini masih dapat diselesaikan secara bermartabat melalui klarifikasi dan komunikasi terbuka.
Pihak yang merasa direndahkan mempunyai hak untuk menyampaikan keberatan.
Pihak yang dituduh mengucapkan juga mempunyai hak untuk memberikan penjelasan.
Sedangkan institusi terkait mempunyai tanggung jawab memastikan setiap persoalan yang melibatkan anggotanya ditangani secara profesional.
Jangan sampai persoalan yang bermula dari ucapan berubah menjadi konflik antara wartawan dengan kepolisian.
Yang perlu diperbaiki adalah perilaku apabila memang terdapat kesalahan, bukan merusak hubungan antara institusi penegak keamanan dengan insan pers.
REDAKSI MENEGASKAN
Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan bahwa wartawan bukan kelompok yang kebal terhadap kritik.
Wartawan juga harus bekerja sesuai kode etik jurnalistik, melakukan konfirmasi, menjaga keberimbangan dan tidak menyalahgunakan profesinya.
Namun demikian, kritik terhadap wartawan tidak boleh berubah menjadi penghinaan, intimidasi atau pelecehan terhadap profesi.
Begitu pula sebaliknya, kritik wartawan terhadap aparat tidak boleh dimaknai sebagai permusuhan terhadap institusi.
Karena itu, persoalan dugaan ucapan “kirek-kirek mau datang” tersebut perlu dijernihkan secara terbuka.
Apakah ucapan tersebut disampaikan? Kepada siapa ditujukan? Dalam konteks apa diucapkan? Dan apakah ucapan tersebut sesuai dengan standar etika komunikasi seorang anggota Polri?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dijawab melalui klarifikasi, bukan melalui saling tuding.
Media Nasional Ganesha Abadi mendorong pimpinan Polsek maupun jajaran terkait untuk memberikan ruang klarifikasi dan memastikan persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal antara insan pers dan kepolisian.
PERS BUKAN MUSUH. POLISI BUKAN MUSUH.
Keduanya memiliki fungsi berbeda, tetapi sama-sama dibutuhkan masyarakat.
Yang harus dilawan adalah perilaku yang tidak profesional, sikap yang merendahkan, serta komunikasi yang berpotensi memicu konflik.
Media Nasional Ganesha Abadi — Akurat dan Berimbang. Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta.




