Musi Rawas – Desa Tri Jaya (SP 8), Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas, menjadi sorotan publik. Meski termasuk desa yang luas dan memiliki jumlah penduduk cukup banyak, kondisinya masih jauh dari kata maju. Letaknya yang cukup terpencil dan sulit dijangkau dari ibu kota kabupaten membuat perhatian dari pemerintah pun terbatas.
Namun, minimnya kemajuan pembangunan di desa tersebut memunculkan dugaan adanya penyimpangan anggaran dana desa. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan awak media menyoroti penggunaan APBDes Desa Tri Jaya tahun anggaran 2023–2024 yang dinilai tidak berdampak signifikan terhadap pembangunan desa.
Ketua DPD LSM Barak NKRI, M. Rifa’i, bersama sejumlah wartawan, melakukan investigasi langsung ke lapangan. Hasilnya, mereka menemukan berbagai kondisi yang memprihatinkan, mulai dari kantor desa yang minim fasilitas, gedung TK dengan plafon rusak parah, hingga infrastruktur desa yang tidak memadai.
“Dari kondisi di lapangan dan dokumen APBDes yang kami pelajari, kuat dugaan terjadi penyimpangan penggunaan dana desa. Kami minta aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan audit ulang terhadap penggunaan anggaran tahun 2023 dan 2024,” ujar Rifa’i, Rabu (9/4/2025).
Ia menambahkan, jika nantinya ditemukan adanya indikasi korupsi, pihaknya mendesak agar kepala desa yang terlibat segera ditindak secara hukum.
Sebelumnya, dalam pidato Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada acara Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) di kawasan GBK, 2 November 2024 lalu, Presiden menekankan komitmennya untuk membangun pemerintahan yang bersih. Hal ini seharusnya menjadi acuan bagi seluruh jajaran pemerintahan, termasuk para kepala desa, dalam mengelola dana desa dengan transparan dan akuntabel.
LSM dan awak media juga menegaskan pentingnya kontrol sosial yang kuat dari masyarakat, agar setiap anggaran negara benar-benar tepat sasaran dan tidak menjadi ajang korupsi.
(Erwin – Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)