Jakarta — 29 April 2026, Pernyataan kontroversial dari salah satu pejabat Divisi Penegakan Hukum (Gakkum) di Kementerian Kehutanan Republik Indonesia memantik reaksi keras dari kalangan jurnalis dan aktivis. Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB), Abi Arbain, secara tegas mengecam pernyataan yang menyamakan kehadiran awak media dengan aksi demonstrasi.
Abi Arbain menilai pernyataan tersebut tidak hanya keliru secara substansi, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip dasar kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami datang menjalankan tugas jurnalistik, bukan melakukan demonstrasi. Menyamakan kerja pers dengan aksi massa adalah bentuk kekeliruan berpikir sekaligus preseden buruk bagi demokrasi,” tegas Abi.
Kronologi dan Substansi Keberatan
Dalam pertemuan yang berlangsung di lingkungan Kementerian Kehutanan, rombongan media dan aktivis dari Banyuwangi datang dengan tujuan melakukan peliputan sekaligus menyampaikan aspirasi terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang emas oleh PT Bumi Suksesindo.
Namun, dalam dialog tersebut, seorang pejabat Gakkum justru menyampaikan analogi yang dinilai tidak pantas:
“Jika rumah Bapak didatangi banyak orang tiba-tiba, apakah tidak kaget?”
Pernyataan ini dianggap merendahkan profesi jurnalis dan mengaburkan perbedaan mendasar antara kerja jurnalistik dengan aksi demonstrasi.
Sorotan Aturan: Apa Kata Regulasi?
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku:
- Pasal 4 ayat (1) UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
- Pasal 4 ayat (3) menegaskan pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
- Tidak terdapat aturan eksplisit dalam regulasi Kementerian Kehutanan yang melarang kehadiran jurnalis secara kolektif untuk peliputan, sepanjang tidak mengganggu ketertiban dan mengikuti prosedur administratif umum.
Dengan demikian, jika benar ada pernyataan yang menyebut peliputan kolektif sebagai “demo”, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku.
Potensi Pelanggaran dan Implikasi Hukum
IWB Banyuwangi menilai terdapat beberapa potensi pelanggaran serius:
- Pelanggaran terhadap kebebasan pers
Menghambat atau mendiskreditkan kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai bentuk pembatasan kebebasan pers. - Pernyataan pejabat yang tidak profesional
Analogi yang disampaikan dinilai tidak mencerminkan etika pejabat publik, khususnya di lembaga penegakan hukum. - Potensi maladministrasi
Jika terdapat aturan internal yang tidak transparan dan tidak dapat ditunjukkan secara tertulis, hal ini berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.
Sanksi yang Dapat Dikenakan
Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka konsekuensi yang dapat muncul antara lain:
- Sanksi administratif terhadap pejabat terkait sesuai aturan kepegawaian.
- Rekomendasi dari Dewan Pers apabila terdapat laporan resmi terkait penghambatan kerja jurnalistik.
- Potensi gugatan hukum atau somasi sebagai bentuk keberatan resmi dari pihak yang dirugikan.
Langkah Tegas: IWB Siapkan Somasi
Abi Arbain memastikan bahwa pihaknya akan segera melayangkan somasi resmi kepada Divisi Gakkum Kementerian Kehutanan.
“Kami akan meminta penjelasan tertulis: apakah ada aturan yang melarang media datang bersama-sama? Jika tidak ada, maka pernyataan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan etik,” ujarnya.
Somasi tersebut dijadwalkan dikirimkan sepulang dari Jakarta dan akan dipublikasikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Konteks Lebih Luas: Kritik terhadap Tambang dan Lingkungan
Kedatangan IWB Banyuwangi bukan tanpa alasan. Mereka membawa misi untuk mengawal isu lingkungan, khususnya terkait:
- Dugaan kerusakan hutan di Banyuwangi
- Kewajiban lahan kompensasi yang belum direalisasikan oleh perusahaan tambang
- Perlunya pengawasan negara terhadap eksploitasi sumber daya alam
Abi menegaskan bahwa langkah mereka sejalan dengan semangat keterbukaan yang juga pernah disampaikan oleh Prabowo Subianto terkait partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Penegasan Sikap
IWB Banyuwangi menegaskan bahwa:
- Kerja jurnalistik adalah aktivitas yang dilindungi undang-undang, bukan aksi demonstrasi.
- Setiap upaya membatasi atau mendiskreditkan pers harus dilawan secara konstitusional.
- Negara tidak boleh anti kritik, terlebih dalam isu strategis seperti lingkungan dan sumber daya alam.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menjunjung tinggi kebebasan pers dan transparansi. Pernyataan pejabat publik bukan hanya mencerminkan individu, tetapi juga wajah institusi.
IWB Banyuwangi memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan pemulihan marwah profesi jurnalistik.
Redaksi Ganesha Abadi
Berani, Tajam, dan Bermartabat








