Lubuk Pakam – Putusan Hakim Morailam Purba, SH dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menuai sorotan tajam. Dalam perkara perdata dengan nomor 575/Pdt.G/2024, hakim diduga mengabaikan pernyataan pemilik lahan, kepling, dan bukti kuat yang telah diajukan tergugat.
Dua perkara dengan dalil gugatan serupa menghasilkan putusan berbeda. Pada perkara pertama, No.82/Pdt.G/2024 yang dipimpin Hakim Ketua Sulaiman M, SH, MH, tergugat dinyatakan menang. Namun, pada perkara kedua yang diketuai Hakim Morailam Purba, penggugat justru dimenangkan, meski sebagian besar bukti dianggap tidak relevan.
Gugatan penggugat berlandaskan surat hibah tanggal 10 Desember 1993 dengan SKT tanah tahun 1974 atas nama Gerson Simanjuntak kepada Pipin Simanjuntak. Namun, tergugat membantah dengan menunjukkan bukti hibah tahun 1985 yang telah diterbitkan Camat Lubuk Pakam, bahkan tanah tersebut telah dijual dan dibangun oleh Belperin Sihombing.
Dalam persidangan, tergugat menghadirkan saksi langsung pemilik lahan, kepling, dan warga sekitar yang telah mengetahui keberadaan tanah tersebut lebih dari 25 tahun. Sebaliknya, saksi penggugat berasal dari luar daerah dan tidak mengetahui kondisi tanah secara jelas.
Meski 12 dari 14 bukti penggugat terbantahkan oleh 23 bukti tergugat, putusan hakim tetap memenangkan penggugat. Perbedaan objek tanah juga dipersoalkan, sebab dalam gugatan pertama disebut seluas 1.322 m² di Kelurahan Cemara, sedangkan gugatan kedua menyebut tanah seluas 526 m² di Kelurahan Lubuk Pakam III.
Selain itu, muncul dugaan adanya konflik kepentingan karena kuasa hukum penggugat, Santun Sianturi, SH, diketahui memiliki istri yang bekerja sebagai Panitera di PN Lubuk Pakam, yaitu Darliana Sitepu.
Masyarakat berharap Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung segera turun tangan untuk memeriksa dugaan keberpihakan dan kejanggalan dalam putusan ini.
(Juan Juntak/Tim)








