• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home DAERAH

Didi Sungkono, S.H., M.H : Ketua PN Surabaya Jangan GERATUM Terkait Vonis Bebas Gregorius Terdakwa “Pembunuhan” Kekasihnya

Redaksi <span class="verified-badge"></span> by Redaksi
Juli 26, 2024
in DAERAH, HUKUM, TRENDING
0
Didi Sungkono, S.H., M.H : Ketua PN Surabaya Jangan GERATUM Terkait Vonis Bebas Gregorius Terdakwa “Pembunuhan” Kekasihnya

SURABAYA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, dan dua hakim anggota yakni Mangapul dan Heru Hanindyo memutus atau memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur Terdakwa “Pembunuhan” kekasihnya bernama Dini Sera Afianti.

Baca Juga  Pj Gubernur Sambut Kedatangan Presiden Jokowi di Sultra

Atas putusan bebas ini, banyak pihak yang kecewa dan merasa ada “sesuatu” atas putusan bebas tersangka “Pembunuhan” ini.

Salah satu pandangan dan pendapat tajam terlontar dari pengamat hukum asal Surabaya, Didi Sungkono, S.H., M.H..

Baca Juga  Ramlah Warga Gunung Tua Jae : Terimakasih BAZNAS Madina

Menurut Didi Sungkono, Putusan bebas yang diberikan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak tepat, apalagi sudah terang benderang pokok permasalahan dan asal muasal perkaranya.

“Dalam hukum itu harus ada “Etika” karena itu cerminan dari suatu perilaku hakim yang mana hakim ibarat dari wakil Tuhan di dunia ini. Garda terakhir bagi korban untuk mencari sebuah keadilan apapun profesi korban, harus mendapatkan keadilan,” ujar Didi Sungkono, Jumat (26/07/2024) siang.

Baca Juga  Polres Gresik Ungkap kasus Pengeroyokan hingga Meninggal Dunia, Pencurian dan Curanmor di Gresik

“Ini yang namanya tidak Profesional dan perlu dikaji secara mendalam karena sudah mencederai rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan dan masyarakat,” lanjut Didi.

Didi Sungkono mengatakan pembebasan tersangka patut diduga ada Pat Gulipat, antara keluarga Terdakwa dengan oknum hakim tersebut.

Baca Juga  Babinsa Koramil 15/Gemolong Latih PBB Siswa SMK Sakti, Tanamkan Disiplin dan Jiwa Nasionalisme

“Etika profesi hukum ini sangat penting karena kalau hakim sudah tidak bernurani seperti ini akan rusak tatanan hukum. hakim harus obyektif dalam menangani sebuah perkara,” ujarnya.

“Hakim harus mempunyai kualifikasi, sikap, kemanusiaan, sikap keadilan mampu menggali, menganalisa dan bernurani dalam menegakkan sebuah Marwah hukum yang beradab berkeadilan dan bermartabat,” tegasnya.

Baca Juga  Panglima TNI Hadiri Raker Bersama Komisi I DPR RI Bahas Dinamika Geopolitik dan Misi Perdamaian Dunia

“Kalau ini bermartabat nya dimana?. Keadilannya dimana?. Ketua PN Surabaya harus menjelaskan kepada masyarakat bukan “Bungkam” dan melakukan GERATUM (Gerakan Tutup Mulut),” ujar Didi Sungkono.

Lebih lanjut Didi Sungkono menambahkan, “Komisi Yudisial harus periksa oknum hakim-hakim tersebut. Ini sangat mencederai rasa keadilan bagi masyarakat. Jangan abaikan suara rakyat. Anda-anda sebagai hakim bolehlah sebagai wakil Tuhan, tapi perlu anda ingat suara Netizen, suara rakyat adalah suara Tuhan.”

Baca Juga  Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Upacara Peringatan HUT Ke-79 RI di Rujab Gubernur Sulsel

“Berapa banyak tokoh, pejabat di negeri ini yang tumbang karena tidak mendengar suara rakyat. Awasi perilaku hakim-hakim ini. Cek n ricek hartanya, tabungannya, mobil-mobilnya. Berapa gajinya karena ada dugaan perbuatan “culas” dalam memberikan sebuah keputusan,kalau bersih ngapain risih,” pungkas Didi Sungkono.

Baca Juga  Pantai Wonosari Sobo : Surga Rekreasi dan Edukasi di Banyuwangi

Perlu diketahui, pada Persidangan di gelar di pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7), hakim Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa “Pembunuhan” Dini Sera Afianti, kekasih terdakwa.

“Mengadili, Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum, Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan, Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar Erintuah Damanik saat itu

Baca Juga  Kanit Binmas Polsek Gedangan dan Bhabinkamtibmas Desa Ganting Tinjau Budidaya Ikan Nila Merah Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

Padahal dalam sidang sebelumnya pada Kamis (27/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki dari Kejari Surabaya, Menuntut Terdakwa Gregorius Ronald Tannur 12 tahun penjara.

“Menuntut, Supaya Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan” sebagaimana Pasal 338 KUHP dalam Dakwaan Alternative Kesatu Penuntut Umum,” kutip tuntutan JPU.

Baca Juga  Revolusi Deli Serdang Dimulai: Asriludin dan Lom Lom Gaungkan Janji Perubahan

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun,” tuntutan JPU.

Sesuai dakwaan JPU, Terdakwa Gregorius Ronald Tannur pada hari Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.26 WIB, di Lenmarc Mall dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Baca Juga  Perkuat Keamanan Laut, Bakamla RI Ikuti Latihan Penegakan Hukum Barang Berbahaya di Sri Lanka

Awalnya pada hari Selasa (3/10 2023) sekira pukul 19.00 WIB korban Dini Sera Afianti dihubungi oleh Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV.

Korban menyetujui ajakan Ivan, selanjutnya sekira pukul 21.40 WIB, korban datang bersama Terdakwa untuk bergabung dengan Ivan, Rahmadani Rifan Nadifi, Eka Yuna Prasetya, dan Allan Christian di room 7 Blackhole KTV yang berada di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya.

Baca Juga  Babinsa Bergotong Royong Bersama Warga Cor Jalan Sepanjang 70 Meter, Wujudkan Desa yang Sejahtera

Tidak lama kemudian sekitar pukul 22.10 WIB datang Hidayati Bela Afista alias Bela untuk bergabung dengan yang lainnya.

Di dalam Room Nomor 7 tersebut, mereka berkaraoke dan meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose secara bergantian namun korban sempat menolak dengan alasan jika mabuk akan bertengkar dengan Terdakwa. Akan tetapi korban tetap meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose tersebut.

Baca Juga  Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di CFD Semarang, Polda Jateng Edukasi Warga dengan Sentuhan Humanis

Selanjutnya pada hari Rabu (4/10/2023) sekira pukul 00.00 WIB Ivan Sianto, Rhamadani, beserta Bela meninggalkan Room Nomor 7 dikarenakan Bela sudah mabuk berat.

Sekira pukul 00.10 WIB korban bersama Terdakwa meninggalkan Room Nomor 7 dimana pada saat meninggalkan Room Nomor 7 tersebut Terdakwa membawa botol Tequilla Jose yang ada sisa minumannya.

Baca Juga  Aktivitas Jual Beli di Area Relokasi Pasar Banyuwangi (Area Gedung Wanita) Sudah Mulai Ramai

Pada saat di depan lift untuk turun ke parkiran mobil terjadi cekcok antara korban dengan Terdakwa. Kemudian saat di dalam lift korban menampar Terdakwa, lalu Terdakwa mencekik leher korban dan berusaha menjauhkan pukulan korban terhadap Terdakwa.

Terdakwa menendang kaki kiri korban sehingga korban terjatuh di dalam lift lalu korban menarik baju Terdakwa yang membuat Terdakwa langsung memukul korban di bagian kepala menggunakan botol Tequilla yang dibawa oleh Terdakwa.

Baca Juga  Profesionalisme Prajurit, LANAL Banyuwangi Laksanakan Uji GLAGASPUR

Setelah sampai di basement terjadi cek cok antara korban dengan Terdakwa mengenai siapa yang memulai memukul duluan saat di dalam lift tersebut.

Kemudian Terdakwa bersama korban kembali masuk ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV yang ada dalam lift.

Baca Juga  Pameran Seni “Lemere Roso” Warnai Harjaba ke-254, Banyuwangi Jadi Titik Temu 156 Perupa Nusantara

Namun dijawab oleh Steven Yosefa tidak memiliki rekaman CCTV didalam lift, karena CCTV tersebut masuk dalam manajemen mall bukan wewenang Blackhole KTV.

Selanjutnya korban dan Terdakwa turun kembali melalui lift menuju parkiran melihat ruangan manajemen mall untuk menanyakan CCTV di dalam lift, namun saat itu tidak ada orang dan gelap.

Baca Juga  Bati Komsos Koramil 0825/05 Kalibaru Hadiri Musyawarah Pramuka Kecamatan Kalibaru

Kemudian korban tetap menunggu di parkir basement sambil menuju mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B-1744-VON milik Terdakwa sambil bermain Handphone dan mengirim voice note ke Ivan Sianto.

Sedangkan Terdakwa naik kembali ke Blackhole KTV untuk menanyakan lagi perihal CCTV di dalam lift karena ruang manajemen mall sudah gelap.

Baca Juga  Divisi Humas Polri Gelar Sosialisasi Bahaya Radikalisme di Ponpes Bumi Sholawat Sidoarjo

Kemudian Terdakwa bertemu lagi dengan Steven Yosefa dan dijawab kembali tidak ada, lalu Terdakwa turun ke basement dan menuju mobil.

Saat menuju mobil tersebut Terdakwa melihat korban sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan, lalu Terdakwa langsung masuk ke mobil Innova bagian pengemudi dan ketika Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban ”mau pulang atau tidak?”.

Baca Juga  Kembangkan Diri Bersama Para Ahli, Petugas Lapas Narkotika Karang Intan Ikuti Pelatihan Teknis Pemasyarakatan

Tetapi karena tidak ada respon atau jawaban dari korban membuat Terdakwa semakin kesal dan emosi sehingga Terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innova nya ke arah kanan dimana saat itu Terdakwa mengetahui posisi korban sedang bersandar di mobil sebelah kiri.

Seharusnya Terdakwa dapat mengetahui akibat perbuatannya apabila Terdakwa menjalankan mobilnya belok kearah kanan dengan posisi korban bersandar di badan mobil akan membuat tubuh korban ikut bergerak mengikuti laju mobil.

Baca Juga  Ratusan Kendaraan Bermotor di Jalan Raya Situbondo Menumpuk Akibat Cuaca Buruk

Namun karena Terdakwa merasa kesal dan emosi, Terdakwa tetap menjalankan mobilnya sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa melindas korban

Selanjutnya setelah Terdakwa merasakan sesuatu terjadi pada mobilnya, sehingga Terdakwa turun dan melihat korban yang sudah tergeletak di tengah jalan.

Baca Juga  Sambut HUT Ke-76, Polwan Polresta Sidoarjo Donorkan Darah

Karena ada mobil yang dikendarai I Nyoman Budi Darma Kangin yang akan keluar terhalang oleh mobil Terdakwa, kemudian Terdakwa masuk mobil lagi untuk memajukan mobilnya menjauhi korban dan memarkir mobilnya sehingga I Nyoman Budi bisa lewat.

Saat berada di pos portal parkir saksi I Nyoman Budi mengatakan kepada Mubarok bahwa “ada seorang perempuan tergeletak, “tolong dibantu”. Mubarok memberitahu Agus Santoso sebagai pengawas secure parkir

Baca Juga  Ratusan Kendaraan Bermotor di Jalan Raya Situbondo Menumpuk Akibat Cuaca Buruk

Selanjutnya Mubarok bersama dengan Fajar Fahrudin, Imam Subekti dan Agus Santoso mendatangi korban yang tergeletak di tengah jalan parkir basement.

Saat berada di basement, Mubarok, Fajar Fahrudin, Imam Subekti, dan Agus Santoso melihat mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B-1744-VON yang masih menyala dan Terdakwa berada didalam mobil.

Baca Juga  Polres Gresik Ungkap kasus Pengeroyokan hingga Meninggal Dunia, Pencurian dan Curanmor di Gresik

Kemudian saksi Imam Subekti mengambil dokumentasi korban untuk ditanyakan kepada Blackhole KTV, lalu Terdakwa keluar mobil Innova dan mengambil dokumentasi.

Kemudian Fajar Fahrudin dan Agus Susanto menanyakan kepada Terdakwa apakah kenal dengan korban lalu dijawab Terdakwa “tidak kenal”.

Baca Juga  Pj Gubernur Sambut Kedatangan Presiden Jokowi di Sultra

Selanjutnya Fajar Fahrudin dan Agus Susanto, serta Mubarok berinisiatif memindahkan korban ke pinggir agar tidak menghalangi jalan.

Lalu datang Imam Subekti bersama dengan Steven Yosefa mengatakan bahwa Steven Yosefa melihat Terdakwa waktu datang ke Blackhole KTV bersama dengan korban yang tergeletak tersebut.

Baca Juga  Profesionalisme Prajurit, LANAL Banyuwangi Laksanakan Uji GLAGASPUR

Akhirnya Terdakwa mengakui kenal dengan korban kemudian Terdakwa mengambil barang-barang milik korban dan mengangkat korban untuk ditaruh di baris belakang belakang mobil Innova milik Terdakwa.

Lalu Terdakwa mengendarai mobilnya meninggalkan parkiran Lenmarc sekitar pukul 01.10 WIB.

Baca Juga  Divisi Humas Polri Gelar Sosialisasi Bahaya Radikalisme di Ponpes Bumi Sholawat Sidoarjo

Terdakwa membawa korban ke Apartemen Orchad Tanglin dan pada saat di lobby, Terdakwa mengambil kursi roda lalu menaruh korban di kursi roda tersebut dan dititipkan ke petugas security yaitu Mohammad Mustofa.

Selanjutnya Mohammad Mustofa meminta identitas Terdakwa, akan tetapi Terdakwa menolak dan Terdakwa langsung pergi.

Baca Juga  Kembangkan Diri Bersama Para Ahli, Petugas Lapas Narkotika Karang Intan Ikuti Pelatihan Teknis Pemasyarakatan

Kemudian Hermawan melihat dari CCTV mobil Terdakwa naik ke lantai parkiran mobil, dan Terdakwa masuk ke dalam kamar Orchad 31-12 milik korban.

Lalu Mohammad Mustofa dan Hermawan naik ke kamar korban untuk menyusul Terdakwa lalu terdakwa dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terhadap korban yang ada di lobby bawah.

Baca Juga  Perkuat Keamanan Laut, Bakamla RI Ikuti Latihan Penegakan Hukum Barang Berbahaya di Sri Lanka

Kemudian Terdakwa turun ke lobby dan melihat kondisi korban sudah tidak bernafas.

Selanjutnya datang Retno Happy Purwaningtyas yang kenal dengan korban berinisiatif membawa korban ke rumah sakit.

Baca Juga  Sambut HUT Ke-76, Polwan Polresta Sidoarjo Donorkan Darah

Hermawan mengangkat korban untuk ditaruh di mobil Innova milk Terdakwa di kursi depan sebelah pengemudi, lalu berangkat menuju ke Rumah Sakit National Hospital.

Setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek oleh dr. Felicia Limantoro dimana korban masih duduk di mobil dan diketahui bahwa korban sudah tidak bernafas,

Baca Juga  Ramlah Warga Gunung Tua Jae : Terimakasih BAZNAS Madina

Kemudian dr. Felicia Limantoro melakukan pemeriksaan menggunakan alat Defibrilator (alat kejut listrik) yang berfungsi untuk mengecek irama detak jantung korban dan hasilnya kondisi jantung korban “Asystole” yang berarti korban sudah tidak mempunyai denyut jantung.

Selanjutnya untuk memastikan dr. Felicia Limantoro memeriksa pupil korban dan diketahui reflek mata korban terhadap cahaya negatif sehingga dr. Felicia menyarankan kepada pengantar korban agar dibawa IKF RSUD Dr. Soetomo karena termasuk dalam kategori kematian yang tidak wajar.

Baca Juga  Babinsa Bergotong Royong Bersama Warga Cor Jalan Sepanjang 70 Meter, Wujudkan Desa yang Sejahtera

Di RSUD Dr. Soetomo dilakukan autopsi terhadap korban oleh dr. Renny Sumino, Sp.F.M., M.H., dan sesuai dengan Visum et Repertum No. KF. 23.0465 diperoleh kesimpulan sebagai berkut :

Jenazah berjenis kelamin perempuan, berusia antara dua puluh tahun hingga tga puluh tahun, panjang badan seratus lima puluh sembilan sentimeter, warna kulit sawo matang.

Baca Juga  Aktivitas Jual Beli di Area Relokasi Pasar Banyuwangi (Area Gedung Wanita) Sudah Mulai Ramai

Pada pemeriksaan luar ditemukan Pelebaran pembuluh darah pada selaput lender kelopak mata dan selaput keras bola mata, bintik perdarahan pada selaput lender kelopak mata dan selaput keras bola mata.

Kebiruan pada ujung jari-jari dan kuku tangan kanan dan kiri, pucat pada ujung jari-jari dan kuku kaki kanan dan kiri, kelainan di atas lazim ditemukan pada mati lemas.

Baca Juga  Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Upacara Peringatan HUT Ke-79 RI di Rujab Gubernur Sulsel

Luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.

Luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.

Baca Juga  Panglima TNI Hadiri Raker Bersama Komisi I DPR RI Bahas Dinamika Geopolitik dan Misi Perdamaian Dunia

Pada pemeriksaan dalam ditemukan
Pelebaran pembuluh darah pada otak, usus halus, usus besar akibat mati lemas.
resapan darah pada kulit bagian dalam kepala.

Resapan darah pada kulit bagian dalam leher, resapan darah pada otot dada, resapan darah pada tulang iga kedua, ketiga, keempat dan kelima kanan, luka memar pada baga bawah paru kanan dan hati akibat kekerasan tumpul, dan luka robek pada hati akibat kekerasan tumpul.

Baca Juga  Pantai Wonosari Sobo : Surga Rekreasi dan Edukasi di Banyuwangi

Perdarahan pada rongga perut kurang lebih 1200 ml. Pada pemeriksaan tambahan ditemukan alkohol pada lambung dan darah.

Pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan ginjal kiri, perdarahannya pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas.

Baca Juga  Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di CFD Semarang, Polda Jateng Edukasi Warga dengan Sentuhan Humanis

Sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi perdarahan hebat.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP.

(redho)

Post Views: 484
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: BaliBersamaHAMMajemukMasyarakatoknumPermasalahanPersRWWhatsapp
Previous Post

Perangkat Desa Tamansari dan Warga Uruk Jalan dengan Anggaran Pribadi

Next Post

Asset Negara Kebun Penara PTPN II Beralih Ke Mafia Tanah ???

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Ganesha Abadi: "Menjunjung Akurasi, Menyatukan Perspektif, Menjadi Cermin Kebenaran."

Next Post
Asset Negara Kebun Penara PTPN II Beralih Ke Mafia Tanah ???

Asset Negara Kebun Penara PTPN II Beralih Ke Mafia Tanah ???

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Casino Dracula – Platform Features and Online Gaming Experience

Juli 19, 2026

Online Casino Spinfin – Game Providers and Available Categories

Juli 19, 2026

Nové české online casino – přehled a hodnocení kasin

Juli 19, 2026

Cazinou online Vox – Siguranța contului și protecția datelor personale

Juli 19, 2026

Recent News

Casino Dracula – Platform Features and Online Gaming Experience

Juli 19, 2026

Online Casino Spinfin – Game Providers and Available Categories

Juli 19, 2026

Nové české online casino – přehled a hodnocení kasin

Juli 19, 2026

Cazinou online Vox – Siguranța contului și protecția datelor personale

Juli 19, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Casino Dracula – Platform Features and Online Gaming Experience

Juli 19, 2026

Online Casino Spinfin – Game Providers and Available Categories

Juli 19, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In