Kutacane – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Tanah Sepakat Segenep. Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry bersama Kapolres AKBP Yulhendri memusnahkan barang bukti narkotika di Lapangan Mapolres Aceh Tenggara, Minggu (17/8/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 19.252,8 gram dan sabu seberat 805,01 gram.
“Pemberantasan narkoba, suka tidak suka, senang tidak senang, kami anggap dan kami lihat bahwa peredaran narkoba ini sudah mulai tertuntaskan,” kata Bupati Salim Fakhry usai pemusnahan. Ia menegaskan bahwa komitmen pemberantasan narkoba di Aceh Tenggara tidak akan berhenti.
“Saya meminta Kapolres agar serius mengejar para bandar. Pemberantasan harus menyasar bandar, pengedar, dan pemasoknya juga,” tegasnya.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polres Aceh Tenggara dan Pemerintah Kabupaten dalam memberantas narkoba. Ia juga mengecam keras kemungkinan adanya oknum yang membekingi jaringan narkotika.
“Kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kepolisian. Jika ada yang membekingi bandar dan pengedar, harus ditindak tegas,” ujar Muslim Ayub.
Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.
“Kalau ada aktivitas mencurigakan atau barang bukti jelas terkait narkoba, masyarakat bisa langsung lapor. Kalau perlu, bisa ditangkap bersama-sama dan diserahkan ke pihak kepolisian,” katanya.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini turut disaksikan unsur Forkopimda Aceh Tenggara, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Ketua TP-PKK Ny. Nurjanah Fakhry, dan Ketua Bhayangkari Ny. Ilma Yulhendri.
(Arwansyah SE.)








