Banyuwangi,- Ganeshaabadi.com | Dengan adanya pemberitaan dugaan Keberadaan fasilitas mewah yang ada di SMK 17 Agustus Genteng kabupaten Banyuwangi dan beberapa jenis pungutan yang diduga bersifat wajib kini kian mencuat di kalangan masyarakat khususnya wilayah kecamatan genteng banyuwangi,
Disesalkan oleh awak media hingga berita tantang viral nya SMK 17 Agustus ini belum juga mendapat tanggapan dari pihak cabang dinas pendidikan kabupaten banyuwangi, Jl. R Supono, Krajan I, Setail, Kec. Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (17/11/23)
Cuitan – cuitan di sampaikan di kolom Facebook seperti kutipan @mahmudah winarto” udah gak asing, @rosidah safitri” ini sudah biasa, tradisi di SMK 17 agustus kalau banyak pungutan namanya juga swasta) dalam unggahan Group Facebook info warga genteng,
Dengan adanya berita viral tersebut Agus selaku humas ombudsman jatim saat di konfirmasi media melalui sambungan WA (whatsapp) mengatakan ” Dalam waktu dekat akan segera kami tindak lanjuti laporan tersebut mas”, ucap Agus,
Disesalkan juga kacabdin banyuwangi juga enggan memberikan komentar,padahal jelas – jelas bukti – bukti kwitansi sudah di kirimkan ke pihak cabdin.
Padahal dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
(Red)