Ganesha Abadi – Di tengah semangat mulia Program Makan Bergizi Gratis (MBG), muncul kecemasan yang tidak bisa disepelekan. Para murid, yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama, justru dihantui rasa was-was. Berita tentang makanan MBG yang diduga menyebabkan keracunan—bahkan beredar video siswa dilarikan ke rumah sakit—telah mengguncang kepercayaan publik.
Pertanyaan besar pun mencuat: Apakah Badan Gizi Nasional (BGN) sudah saatnya mengambil sikap tegas terhadap mitra pelaksana yang berkinerja buruk?
Menakar Kinerja Buruk: Ancaman Bukan Sekadar Lalai
Sebelum bicara soal sanksi, kita perlu jujur menilai: apa yang dimaksud dengan mitra berkinerja buruk? Bila lalai hanya sesekali, mungkin bisa diperbaiki. Namun jika kelalaian mengancam kesehatan anak-anak, itu sudah masuk kategori kejahatan sosial.
Beberapa pola kinerja buruk yang nyata di lapangan antara lain:
1. Mengabaikan SOP dan Pedoman Teknis
Di salah satu kabupaten Jawa Timur, mitra memaksa Kasatpel SPPG mengolah bahan yang tidak layak. Sang Kasatpel memilih mundur demi menjaga integritas. Kasus lain menunjukkan mitra mengambil alih kendali belanja bahan, tanpa persetujuan ahli gizi. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi pelecehan terhadap sistem pengawasan mutu.
2. Menyelewengkan Hak Anak
Lebih fatal lagi, ada modus pengurangan kualitas: belanja bahan dengan harga manipulatif, takaran dipangkas, dan mutu diturunkan. Akibatnya, anak-anak Indonesia menjadi korban penghematan tak bermoral.
3. Tidak Tepat Waktu dalam Pelaporan dan Distribusi
Keterlambatan berulang dalam laporan maupun distribusi menu menunjukkan rendahnya komitmen. Alih-alih mendukung dapur SPPG, mitra justru menjadi penghambat.
4. Komunikasi Buruk dan Tidak Responsif
Sebagian mitra melihat Kasatpel dan ahli gizi sebagai penghalang keuntungan. Sikap ini merusak sinergi, bahkan membuat pelayanan gizi terhambat.
5. Mengabaikan Mutu dan Keamanan Pangan
Penggunaan bahan mendekati kedaluwarsa jelas membahayakan. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan ancaman serius terhadap kesehatan ribuan anak.
Saatnya Sanksi Tegas: Demi Hak Anak Bangsa
Mitra MBG terikat dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK). Maka, sebelum sanksi dijatuhkan, BGN perlu melakukan audit menyeluruh. Audit ini menjadi dasar evaluasi terbuka. Bila pelanggaran terbukti, mekanisme sanksi harus berjalan:
- Surat Peringatan (SP) I–III untuk pelanggaran awal.
- Pemutusan kontrak bagi yang membandel.
Program MBG bukan ladang bisnis. Ia adalah amanah besar demi masa depan bangsa. Karena itu, mitra harus bekerja dengan semangat khidmat, bukan semangat laba.
Anak-anak Indonesia berhak mendapat makanan bergizi, aman, dan bermutu. Hak itu tidak boleh dikorbankan oleh kelalaian, keserakahan, atau manipulasi. Sanksi tegas adalah bentuk perlindungan nyata bagi generasi penerus.
(Red)








