Musi Rawas, Sumatera Selatan – Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil menangkap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan Kantor PLN Muara Beliti. Penangkapan dilakukan di loket Bus Simpang Periuk, Kota Lubuklinggau, Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.
Tersangka diketahui bernama Ahmad Muhammad alias Madol, yang sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian polisi setelah rekannya, Adon, lebih dulu tertangkap tangan saat melakukan aksi pencurian.
Pelaku diamankan saat hendak berangkat menggunakan bus menuju Batam melalui Pekanbaru, Riau. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/VIII/2021/SPKT/Polres Musi Rawas/Polda Sumatera Selatan, tanggal 25 Agustus 2021.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (23/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di lingkungan Kantor PLN Perkantoran Kabupaten Musi Rawas. Modus yang digunakan pelaku yakni masuk ke area kantor melalui jalan belakang dengan cara melompati pagar, kemudian membongkar dan merusak satu unit trapo PLN.
Pelaku menggunakan alat tang untuk membuka baut serta cutter untuk memotong kabel tembaga yang berada di dalam trapo. Dari aksi tersebut, pelaku berhasil mengambil kabel tembaga seberat kurang lebih 10 kilogram. Akibat kejadian ini, PLN Muara Beliti mengalami kerusakan satu unit trapo dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adithya Prananta, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, didampingi Kanit Pidum Ipda Nofrianto, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan dilakukan setelah Tim Landak menerima informasi bahwa pelaku berada di loket bus Simpang Periuk dan hendak melarikan diri keluar daerah,” ujar AKP Redho.
Sekitar pukul 09.30 WIB, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri kabel tembaga di Kantor PLN Muara Beliti.
Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Erwin
Kaperwil Sumatera Selatan – Lubuklinggau, Musi Rawas, Musi Rawas Utara








