BANYUWANGI – Polemik mengenai kondisi jalan rusak di Dusun Plantaran, Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, semakin mengemuka setelah beredar sejumlah bukti transaksi dan dokumen pengeluaran yang disebut berkaitan dengan dana kontribusi atau CSR perusahaan untuk Desa Bayu. Warga mempertanyakan mengapa infrastruktur yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat justru belum tersentuh secara signifikan, padahal disebut terdapat kontribusi perusahaan sekitar Rp40 juta per tahun dari dua perusahaan.
Sorotan publik menguat setelah Kepala Desa Bayu menyampaikan bahwa ruas jalan Plantaran merupakan jalan kabupaten sehingga penanganannya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Pemerintah Desa juga menyatakan APBDes diprioritaskan untuk kewenangan desa dan telah ditetapkan melalui musyawarah desa.
Namun, bagi sebagian warga, persoalannya bukan sekadar penggunaan APBDes. Yang dipertanyakan adalah arah dan prioritas pemanfaatan dana kontribusi perusahaan atau program CSR yang diterima untuk Desa Bayu. Masyarakat menilai, ketika jalan penghubung utama mengalami kerusakan bertahun-tahun, maka perhatian terhadap infrastruktur semestinya menjadi prioritas utama.
Dokumen Kontribusi Desa Bayu Jadi Perbincangan
Berdasarkan dokumen yang beredar di masyarakat dan diterima redaksi, terdapat beberapa lembar Bukti Pengeluaran Kas/Bank dengan keterangan antara lain:
- Sumbangan/Kontribusi Desa Bayu sekitar Rp15.000.000;
- Panitia Gumuk Candi Barak sekitar Rp25.000.000;
- Bukti transfer bank dengan nominal sekitar Rp2.000.000 dan Rp8.000.000 ke rekening atas nama Desa Bayu Kecamatan Songgon.
Dokumen tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme penyaluran, pencatatan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana kontribusi perusahaan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi mengenai keseluruhan rincian program dan laporan penggunaan dana dimaksud.
Jalan Rusak Menjadi Keluhan Bertahun-Tahun
Warga menyampaikan bahwa kerusakan jalan di wilayah Plantaran telah berlangsung cukup lama. Jalan tersebut merupakan akses penting bagi aktivitas ekonomi masyarakat, distribusi hasil pertanian, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan.
Menurut warga, apabila perusahaan memanfaatkan jalur tersebut untuk kegiatan operasional, maka perusahaan selayaknya turut memberikan perhatian terhadap kondisi infrastruktur melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan program tanggung jawab sosial yang tepat sasaran.
CSR Seharusnya Menyentuh Kepentingan Publik
Secara umum, Corporate Social Responsibility (CSR) bertujuan memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar wilayah operasional perusahaan. Program CSR lazim diarahkan pada:
- Pembangunan dan perbaikan infrastruktur;
- Pendidikan dan beasiswa;
- Pelayanan kesehatan;
- Pemberdayaan ekonomi masyarakat;
- Pelestarian lingkungan;
- Bantuan sosial dan fasilitas umum.
Karena itu, masyarakat mempertanyakan apakah alokasi dana kontribusi yang disebut diterima setiap tahun telah disusun berdasarkan skala prioritas kebutuhan warga atau belum.
Apakah Ada Pelanggaran?
Terkait dugaan adanya penyimpangan, perlu ditegaskan bahwa belum terdapat putusan atau hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan Pemerintah Desa Bayu melakukan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana kontribusi atau CSR.
Namun demikian, apabila suatu dana yang diterima pemerintah desa dicatat sebagai penerimaan desa atau dikelola dalam mekanisme keuangan desa, maka pengelolaannya wajib memperhatikan prinsip:
- Transparansi;
- Akuntabilitas;
- Partisipatif;
- Tertib dan disiplin anggaran.
Ketentuan tersebut diatur dalam peraturan mengenai pengelolaan keuangan desa, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahan dan peraturan pelaksananya.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, pengelolaan yang tidak sesuai prosedur, atau kerugian keuangan negara/daerah sesuai ketentuan yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang. Penetapan adanya pelanggaran dan jenis sanksi bukan kewenangan media, melainkan aparat pengawas dan penegak hukum.
Pembelaan Kepala Desa Dinilai Belum Menjawab Substansi
Pernyataan Kepala Desa yang menegaskan bahwa jalan tersebut merupakan kewenangan kabupaten dinilai sebagian masyarakat belum sepenuhnya menjawab substansi persoalan. Warga menganggap bahwa sekalipun status jalan merupakan jalan kabupaten, pemerintah desa tetap dapat berperan aktif memperjuangkan penanganan infrastruktur melalui koordinasi, pengusulan program, fasilitasi musyawarah, dan mendorong sinergi dengan pihak perusahaan.
Masyarakat berharap pemerintah desa tidak sekadar menjadi penyampai usulan, melainkan juga menjadi penggerak yang memperjuangkan kepentingan warga secara maksimal.
Desakan Audit dan Keterbukaan Publik
Sejumlah elemen masyarakat kini mendesak adanya:
- Publikasi laporan penerimaan dan penggunaan dana kontribusi perusahaan;
- Penjelasan resmi mengenai program yang telah dibiayai;
- Evaluasi prioritas penggunaan dana agar lebih menyentuh kebutuhan dasar warga;
- Pengawasan dari lembaga terkait apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian prosedur.
Warga menegaskan bahwa yang mereka perjuangkan bukan sekadar angka, melainkan hak masyarakat untuk menikmati infrastruktur yang layak dan pembangunan yang berkeadilan. Jalan yang rusak bertahun-tahun dianggap sebagai cermin bahwa pembangunan belum sepenuhnya menyentuh persoalan paling mendasar yang dihadapi masyarakat sehari-hari.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Bayu, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, serta pihak perusahaan terkait guna memberikan penjelasan secara utuh mengenai status dana kontribusi, mekanisme pengelolaannya, dan langkah konkret penanganan jalan rusak di wilayah Plantaran.
Masyarakat berharap polemik ini tidak berhenti pada saling lempar kewenangan. Yang ditunggu warga adalah tindakan nyata: transparansi pengelolaan dana, sinergi antar pemangku kepentingan, dan perbaikan infrastruktur yang selama bertahun-tahun menjadi keluhan masyarakat.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi | Akurat dan Berimbang | Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta)







