BANYUWANGI – Polemik penggunaan jalan penghubung di wilayah Desa Bayu kembali memanas. Warga masyarakat memutuskan kembali menutup akses jalan yang digunakan aktivitas operasional PT Perkebunan Bayu Lor setelah menilai adanya dugaan pelanggaran terhadap hasil kesepakatan yang sebelumnya telah disepakati dalam forum musyawarah antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak pada prinsipnya telah menyepakati bahwa kendaraan operasional yang melintasi jalan tersebut wajib mengurangi kapasitas beban muatan sebagai langkah menjaga kondisi jalan dan jembatan agar tidak mengalami kerusakan yang semakin parah.
Namun, menurut keterangan warga, kesepakatan tersebut diduga tidak dijalankan secara konsisten. Kendaraan operasional perusahaan disebut masih tetap mengangkut hasil perkebunan dengan muatan yang dinilai melebihi kapasitas sebagaimana yang telah disepakati bersama.
Akibat kondisi tersebut, warga menilai komitmen yang telah dibangun melalui dialog menjadi tidak memiliki arti apabila tidak diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan.
“Musyawarah bukan sekadar formalitas. Kesepakatan harus dihormati oleh semua pihak. Ketika komitmen itu diduga diabaikan, maka kepercayaan masyarakat ikut terkikis,” ungkap salah seorang perwakilan warga.
Warga menegaskan bahwa penutupan akses jalan bukan dilakukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan sebagai bentuk protes atas dugaan pengingkaran kesepakatan yang telah dicapai secara bersama-sama.
Menurut masyarakat, jalan dan jembatan tersebut merupakan fasilitas vital yang setiap hari digunakan warga untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga mobilitas umum. Oleh karena itu, menjaga daya dukung infrastruktur menjadi kepentingan bersama yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan operasional sepihak.
Secara hukum, penggunaan jalan oleh kendaraan dengan muatan yang melebihi kemampuan kelas jalan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta ketentuan turunannya mengatur bahwa kendaraan wajib memenuhi persyaratan teknis, termasuk batas muatan, guna melindungi keselamatan pengguna jalan serta mencegah kerusakan infrastruktur publik.
Warga berharap pihak perusahaan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap armada operasionalnya serta membuktikan komitmen yang pernah disampaikan dalam forum musyawarah. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui kepatuhan terhadap kesepakatan, bukan sekadar penyampaian janji.
Masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, pemerintah desa, dinas teknis terkait, aparat penegak hukum, serta instansi yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aktivitas kendaraan operasional di lapangan agar seluruh ketentuan mengenai kelas jalan, kapasitas muatan, serta perlindungan fasilitas umum benar-benar ditegakkan secara adil tanpa adanya perlakuan istimewa kepada pihak mana pun.
Apabila dugaan pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut terus terjadi tanpa adanya tindakan nyata, kondisi ini dikhawatirkan tidak hanya mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas akibat menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap komitmen perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Perkebunan Bayu Lor diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran kesepakatan tersebut sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab kepada masyarakat.
Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)







