Musi Rawas, Sumatera Selatan – Camat STL Ulu Terawas, Muhammad Pahip, mengungkapkan bahwa dalam proses penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak perlu dilibatkan. Hal ini sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Desa yang berlaku.
Pahip menyampaikan hal tersebut melalui pesan singkat kepada wartawan pada Jumat, 25 April 2025, menyusul sorotan yang muncul terkait penunjukan Pj Kepala Desa Sukamerindu. Proses penunjukan tersebut menuai kritik dari BPD yang merasa tidak dilibatkan dalam keputusan tersebut, meskipun BPD merupakan lembaga representatif masyarakat di tingkat desa.
Ketua BPD Desa Sukamerindu, Ikang Pauzi, menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan sepihak tersebut. Ia menyebutkan bahwa BPD seharusnya dilibatkan dalam proses penunjukan Pj, sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip partisipatif dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Penunjukan Pj dilakukan sepihak tanpa komunikasi dengan kami. Kami merasa diabaikan, padahal BPD adalah lembaga resmi yang menjadi representasi masyarakat desa,” ujar Ikang.
Ikang berharap agar Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, segera mengevaluasi kebijakan Camat STL Ulu Terawas yang dinilai tidak transparan dan mengabaikan komunikasi dengan lembaga desa.
“Ini bukan soal siapa yang ditunjuk, tetapi soal proses. Kami sebagai BPD sama sekali tidak dilibatkan atau diberi informasi resmi. Kami berharap Ibu Bupati mendengar suara kami,” pungkasnya.
(Erwin Kaperwil Sum-Sel, Lubuklinggau Musi Rawas Utara)







