Musi Rawas – Camat Muara Beliti, Supriadi, M.Pd., menghadiri acara penyuluhan hukum yang digelar pada Rabu (18/6/2025) di Desa Mana Resmi, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Kegiatan ini mengusung tema “Peran Kejaksaan dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” dan diikuti oleh seluruh kepala desa se-Kecamatan Muara Beliti beserta perangkat desa, PLD, kaur, kasi, dan sekdes.
Acara tersebut menghadirkan narasumber utama dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Rawas, yakni Plt. Kajari Abu Nawas, SH., MH., bersama Kasi Intel Gwinadra, SH., dan Kasi Pidsus Dedi, SH., MH. Turut hadir pula dari Dinas PMPD Kabupaten Musi Rawas, Kabid Reza, S.IP., serta Kasubag Aset Kabupaten Musi Rawas.
Dalam suasana yang berlangsung hikmat, para peserta mendapatkan penjelasan langsung mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dana desa. Penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para kepala desa dan perangkatnya agar dapat menjalankan tata kelola keuangan desa sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan aturan hukum yang berlaku.
Camat Supriadi menyampaikan harapannya agar kegiatan ini mampu menjadi pencerahan bagi seluruh aparatur desa di Muara Beliti.
“Dengan adanya penyuluhan hukum ini, kami berharap seluruh kepala desa dan perangkatnya dapat lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam penggunaan dana desa. Segala kegiatan harus sesuai dengan juknis serta pertanggungjawaban yang benar agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara pemerintah kecamatan, kejaksaan, dan perangkat desa dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta penguatan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan profesional.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau & Musi Rawas Utara)







