Lubuklinggau – Setelah buron lebih dari lima tahun, Tim Macan Linggau Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau akhirnya berhasil menangkap DPO kasus penipuan perumahan syariah PT Buraq Nur Syariah (PT BNS), Minggu (1/6/2025). Tersangka atas nama Tika Wulandari alias Prita Wulan Kencana diamankan di Kota Depok, Jawa Barat.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitiya Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya segera mengirimkan Tim Macan Linggau yang dipimpin Kanit Pidsus Ipda M. Dodi Rislan ke Depok.
“Alhamdulillah tersangka DPO sudah kita amankan,” kata Ipda Dodi Rislan saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp.
Kasus penipuan perumahan syariah PT BNS ini telah menimbulkan kerugian besar. Sedikitnya 430 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp7,1 miliar. Tersangka sempat ditetapkan sebagai buronan oleh Polda Sumsel dan Polres Lubuklinggau sejak beberapa tahun lalu.
Kini, tersangka akan dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Erwin)







