Deli Serdang – Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, menghadapi tantangan berat berupa warisan hutang dari pemerintahan sebelumnya. Salah satu persoalan krusial adalah tunggakan pembayaran pekerjaan swakelola kepada sejumlah rekanan yang hingga kini belum terselesaikan.
Di antara kasus yang menonjol, terdapat hutang kepada PT Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra terkait pengadaan aspal Iran serta material konstruksi seperti batu pecah dan sertu sejak tahun 2014. Total hutang mencapai lebih dari Rp4 miliar dan telah melalui proses hukum panjang.
Kedua perusahaan tersebut telah memenangkan gugatan di semua tingkatan, termasuk kasasi dan peninjauan kembali (PK) dengan nomor perkara 174/Pdt.G/2021/PN Lbp dan 122/Pdt.G/2023/PN Lbp. Putusan tersebut mewajibkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang membayar penuh hutang beserta denda sebesar 6 persen per tahun jika terjadi keterlambatan.
Akibat penundaan pembayaran, kini Pemkab Deli Serdang harus menanggung kewajiban lebih dari Rp5 miliar, termasuk denda. Hal ini menjadi perhatian serius, terlebih di tengah upaya efisiensi anggaran yang digalakkan Bupati Asriludin Tambunan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Kuasa hukum rekanan, Joko Suandi, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kepatuhan Pemkab terhadap putusan hukum. “Kami berharap Bupati Asriludin Tambunan dapat mematuhi putusan Mahkamah Agung. Kami percaya beliau bijaksana dan taat hukum, meski hutang ini berasal dari masa sebelum beliau menjabat,” ujarnya.
Dinas SDABMBK mengakui risiko kerugian yang lebih besar jika kewajiban ini terus ditunda, termasuk potensi konsekuensi hukum hingga ranah tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pembayaran hutang yang telah inkrah menjadi prioritas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Namun, Inspektorat Deli Serdang saat dikonfirmasi pada Kamis (11/9/2025) menyatakan bahwa Pemkab akan kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Menanggapi hal tersebut, Joko Suandi menekankan bahwa PK tidak menghalangi eksekusi putusan. “Apabila Pemkab tetap mengajukan PK kedua, kewajiban pembayaran tidak bisa ditunda. Mengingat adanya denda dan bunga, PT Intan Amanah sudah 12% dan CV Siliwangi Putra 6%. Jika tetap menolak membayar, kerugian negara akan semakin besar dan berpotensi masuk ranah tipikor,” tegasnya.
(Tim/HD)







