Serdang Bedagai, Sumatera Utara – Menanggapi pemberitaan yang menyebut dirinya menggelapkan satu unit sepeda motor milik Sri Wahyuni (35), warga Dusun XIV Desa Pekan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, BTS (40) dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak benar.
BTS, warga Dusun VIII Pelintahan, Desa Sei Rampah, menjelaskan bahwa sepeda motor Honda Revo BK 2377 AFW tersebut merupakan jaminan pinjaman uang tunai sebesar Rp2 juta yang diberikan kepada Sri Wahyuni pada Desember 2024.
“Sri itu karyawan saya. Dia meminjam uang untuk kebutuhan anaknya dan menitipkan motor itu sebagai jaminan. Tidak ada niat saya untuk mengambil hak orang,” ungkap BTS saat diwawancarai pada Kamis (8/5/2025).
BTS juga menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut sempat digunakan oleh salah satu anggotanya, dan dia telah meminta STNK untuk keperluan legalitas kendaraan. Selain itu, BTS sempat menawarkan pembelian sepeda motor tersebut secara resmi. “Saya bilang kalau mau, saya beli saja motornya Rp6 juta. Sudah saya bayar Rp2 juta, tinggal Rp4 juta lagi. Tapi BPKB-nya tidak dikasih juga. Saya tunggu itikad baiknya, bukan malah dilaporkan ke polisi dan diberitakan macam-macam,” ujarnya.
Atas tuduhan yang beredar, BTS menyatakan akan melaporkan balik Sri Wahyuni atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Ia berharap media tidak terburu-buru dalam memuat berita tanpa klarifikasi yang berimbang.
“Saya hormati proses hukum. Tapi jangan sampai media jadi alat penghakiman. Ini menyangkut nama baik saya sebagai warga dan kepala keluarga,” tegasnya.
Saat ini, pihak Polres Serdang Bedagai masih menangani laporan Sri Wahyuni dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kedua belah pihak diimbau untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan.
(Tim)







