BANYUWANGI – 20 Juni 2024, Erwin Iskandar Dinata & Indah Ermawati Jl. Riau No. 66 Lateng Kabupaten Banyuwangi menunjuk Kuasa Hukum atau Pengacaranya Adv. Firman Febri Cahyana. S.H., C.MSP dan Wahab Rohmatullah. S.H. untuk mendampingi dalam proses gugatan sederhana yang diajukan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Blambangan Cabang Banyuwangi.
Sesuai dengan relaas panggilan yang klien kami terima terdaftar pada Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam perkara perdata nomor : 68/Pdt.G.S/2024/PN BYW tertanggal 10 Juni 2024 yang dalam pokok perkaranya klien kami dianggap melakukan tindakan wanprestasi, setelah kami pelajari terdapat kesimpang siuran informasi yang perlu kita luruskan, terutama mengenai hak dan kewajiban yang telah di tanda tangani dalam perjanjian surat pengakuan hutang, tentu kami selaku kuasa hukum menghormati proses yang sedang berproses di pengadilan tersebut.terang Firman/Wahab
Lanjut keduanya, dari permasalahan di atas itu, klien kami mencari keadilan mengingat klien kami sudah mengajukan restrukturisasi kredit karna terdampak pandemi covid-19.
Terakhir Adv. Firman Febri Cahyana. S.H., C.MSP dan Wahab Rohamtullah. S.H mengatakan, Insya allah sidang pertama gugatan Sederhana ini akan dilaksanakan pada hari Kamis, 20 Juli 2024 sekitar pukul 09:00 WIB di Pengadilan Negeri Banyuwangi.tutup Firman/Wahab
Kurang lebihnya itu yang disampaikan kuasa hukum dari Erwin iskandar dinata kepada team media yang mengawal dalam sebuah permasalahan tersebut juga akan tetap sesuai dari pemberitaan yang telah tayang sebelumnya team media milik-rakyat.com akan datang ke kantor Bank BRI Unit Blambangan guna melakukan klarifikasi.
(Red)