Lubuklinggau – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuklinggau dinilai kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas penyusunan kebijakan akuntansi yang menjadi tanggung jawabnya. Demikian pula Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD dinilai kurang cermat dalam menyusun kebijakan akuntansi terkait Properti Investasi.
Hal ini mengakibatkan saldo Aset Tetap Gedung dan Bangunan tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya, karena sebagian aset masuk kriteria Properti Investasi yang seharusnya dapat meningkatkan nilai dan pendapatan daerah.
Temuan ini terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pemkot Lubuklinggau Tahun 2023, dengan Nomor: 53.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 27 Mei 2024.
Atas permasalahan ini, Wali Kota Lubuklinggau telah menginstruksikan Kepala BPKAD untuk segera menjalankan rekomendasi BPK dengan menyusun kebijakan akuntansi terkait Properti Investasi.
Aset Non Lancar Pemkot Lubuklinggau Belum Terkelola dengan Baik
Dalam Neraca Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2023, saldo Aset Non Lancar tercatat sebesar Rp3.329.202.432.454,92. Namun, BPK menemukan bahwa kebijakan akuntansi Pemkot belum mengatur pengelolaan Properti Investasi, meski sudah ada aset yang memenuhi kriteria tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan:
1. Aset Gedung Pertokoan Terminal Atas dan Pasar Muara
Tiga aset gedung pertokoan yang disewakan di Terminal Atas dan Pasar Muara tercatat sebagai Aset Tetap Gedung dan Bangunan secara gabungan. Aset tersebut memiliki luas 2.135 m² dengan nilai perolehan Rp3.194.958,00.
2. Aset Pertokoan di Jalan Garuda
Sembilan aset gedung pertokoan satu tingkat di Jalan Garuda yang disewakan tidak tercatat sebagai aset Pemkot Lubuklinggau. Aset ini merupakan hibah dari STIPER pada 13 November 2001. Namun, saat penyerahan aset, tidak terdapat informasi nilai perolehan maupun luasannya.
Ketidaksesuaian dengan Aturan yang Berlaku
Temuan ini tidak sesuai dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) yang menyatakan Properti Investasi harus disajikan terpisah dari kelompok Aset Tetap dan Aset Lainnya.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021 yang mengatur pengakuan, pengukuran, dan penyajian Properti Investasi.
Properti Investasi didefinisikan sebagai aset untuk menghasilkan pendapatan sewa atau meningkatkan nilai aset. Properti ini tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan, pelayanan publik, atau tujuan administratif.
BPK merekomendasikan Pemkot Lubuklinggau untuk:
- Menyusun kebijakan akuntansi terkait Properti Investasi sesuai standar yang berlaku.
- Mengklasifikasikan aset-aset terkait secara terpisah dalam laporan keuangan.
Dengan menjalankan rekomendasi ini, Pemkot diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.
(Erwin Kaperwil Lubuklinggau, Musi Rawas)