Ganeshaabadi.com – Di bulan Romadlon selalu dibaringi pembayaran zakat. Ada fenomena orang bayar zakat untuk kerabatnya, apakah boleh? Demikianlah Team Media mengajukan pertanyaan pada IPHI Jawa Timur.
Melalui sekretaris IPHI Jawa Timur Team Media mendapatkan jawaban secara umum boleh untuk kerabat selain orang yang wajib kita nafkahi seperti orang tua, anak, dan istri karena itu lebih detail perlu dikaji bareng-bareng.
Pertama sebaiknya dapat membedakan antara zakat maal dan zakat fitroh. Kedua jenis zakat ini banyak perbedaan baik waktu melaksanakan zakat, siapa saja yang wajib zakat, besarnya zakat dan siapa yang berhak menerima zakat.
Yang kedua pertanyaan Team Media kayaknya terkait zakat maal. Bila membahas zakat maal kita ikuti penjelasan Allah Ta’ala dalam surat at-l Taubah ayat 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dalam ayat 60 surat At Taubah ada delapan penerima zakat maal, yaitu:
1. Fakir,
2. Miskin,
3. Amil Zakat
4. Mu’allaf
5. Riqob
6. Ghorim
7. Fisabillah
8. Ibnu Sabil
Yang ketiga dari delapan penerima zakat yang disebut di ayat 60 surat At Taubah para ulama memberi simpulan bahwa orang yang telah membayar zakat berarti tidak boleh mengambil manfaat dari zakat yang dia bayarkan. Dari sinilah ada larangan zakat untuk diberikan pada orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki (pembayar zakat) yaitu orang tua, anak, dan istri.
Muzakki boleh menyerahkan zakatnya kepada kerabatnya terpenting selain orang yang wajib dinafkahi yaitu orang tua, anak, dan istri. Memberikan zakat pada kerabat lebih utama untuk menjalin shilaturrahim semisal kepada saudaranya, paman atau bibinya, pakde atau budenya. Diutamakan mereka yang mereka kurang mampu. Terkait zakat pada kerabat ada riwayat hadits Imam Ahmad, bahwa
Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَالصَّدَقَةُ عَلَى ذِى الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ
Zakat kepada orang miskin nilainya zakat biasa. Zakat kepada kerabat, nilainya dua: zakat dan menyambung silaturahmi.
(Red)